Berbagai modus operandi yang dilakukan 2 kurir sabu di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengelabui aparat saat menyelundupkan sabu-sabu.
Kedua kurir sabu tersebut berinisial AK dan RA, keduanya kini berhasil diringkus polisi dan dijebloskan ke penjara dan kasusnya kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Nabga Bulik.
Adapun modus 2 kurir sabu ini mengelabui aparat seperti diselipkan dalam kotak rokok, dimasukkan dalam kantong teh, disimpan di boks paket ayam hidup bahkan sampai disembunyikan di paket kue.
Kedua terdakwa (kurir sabu) ini sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Selasa (17/10/2023), dikutif dan dilangsir dari radarsampit.com.
Di hadapan majelis hakim, jaksa Taufan Afandi mengungkapkan bahwa kejadian berawal sekitar pertengahan bulan Juni tahun 2023, saat terdakwa AK menghubungi perempuan bernama Yaya (DPO) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1 gram seharga Rp. 1 juta.
Mereka pun sepakat melakukan transaksi di Hotel Diana Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. AK baru membayar setengah harga dan sisanya utang.
Setelah mendapatkan paket sabu, AK kembali ke Lamandau dan pada malam harinya ia menemui temannya yakni terdakwa RA untuk nyabu bareng. Keesokan harinya, mereka kembali nyabu bareng hingga semua sabu habis.
Selanjutnya, pada tanggal 15 Juli 2023, terdakwa kembali memesan sabu, kali ini dalam jumlah banyak yakni 5 gram dengan harga Rp. 5 juta.
“Tapi kali ini tidak diambil sendiri, terdakwa minta sabu tersebut dikirim melalui travel dengan modus disimpan di dalam paket kue. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB paketan terdakwa tersebut terdakwa ambil dari travel DNA dan dibawa pulang,” ungkap jaksa.
AK kemudian membagi sabu tersebut menjadi 10 paket kecil, dan ia mengajak RA untuk nyabu bareng hingga menghabiskan satu paket sabu. Selanjutnya di hari-hari berikutnya, selain jadi teman nyabu bareng, RA juga berperan sebagai perantara (kurir) penjualan sabu ke teman-temannya.
Roni membantu AK mengedarkan sabu dan menjualnya dengan harga Rp500 ribu per paket. Namun beberapa hari kemudian kena apesnya, karena saat mengantar paket sabu, RA akhirnya berhasil dibekuk aparat.
Ia mengakui bahwa masih ada paket sabu lainnya di rumah temannya (AK). “Sehingga keduanya diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” tukas jaksa (Red).