Anggota Komisi I DRPD Kotim, SP Lumban Gaol mendukung, upaya masyarakat yang selama ini menuntut ganti rugi lahan yang diklaim di areal kuburan.
Dia mengatakan, masalah tersebut memang sudah berlarut-larut. Warga dijanjikan untuk dilakukan ganti rugi atas tanah yang dimiliki secara legalitas mulai tahun 1982 tersebut.
“Penyelesaian ganti rugi itu dijanjikan pemerintah mulai tahun 1991 hingga tahun 2021 yang kurang lebih 30 tahun. Kita sebagai wakil rakyat sudah beberapa kali melakukan RDP dan upaya persuasif supaya pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tersebut,” kata Gaol, Selasa, 12 Januari 2021.
Namun, dia mengatakan, pemerintah kabupaten Kotim sampai dengan hari ini belum melakukan penyelesaian yang baik. Pihaknya sangat mendorong masyarakat supaya kali ini mendatangi dan memaksa jawaban dari pemerintah.
“Apa jawaban dan alasan mereka yang tidak mau melakukan ganti rugi tersebut. Kami akan tetap membantu masyarakat bila dibutuhkan untuk menyelesaikan ini,” tukasnya.
Menurut dia pemerintah kabupaten sudah bersedia untuk melakukan pembayaran. Dan pihaknya akan siap menganggarkan di pembahasan perubahan ke depan.
(Red)
Facebook Comments