Iklan
Iklan

Korupsi LKS dan Dana BOS, Kadisdik dan 3 Rekannya Masuk Bui

- Advertisement -Iklan
Gegara dugaan korupsi LKS (Lembar Kerja Siswa) dan dana bos Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdikbud) Kota Probolinggo MM dijebloskan ke tahanan Kejari setempat.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Kadisdikbud dijebloskan ke tahanan Terkait dugaan korupsi LKS atau pengadaan Lembar Kerja Siswa.

Dan modul dalam program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2020.

BACA JUGA   Pasukan Khusus Turki dari Kalangan Perempuan Cantik, 500 Pasukan Elit Wanita Baru Di Wisuda

Selain Kadisdikbud, Kejari Kota Probolinggo juga menahan dua pejabat lainnya dan rekanan pengadaan.

Mereka adalah BWR selaku Kabid Pendidikan Dasar (Pendas), AB, selaku pejabat pelaksana teknis (PPTK) Disdikbud serta ES selaku rekanan penyedia yang juga menjabat direktur CV MW.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Hartono menjelaskan keempat tersangka ditahan karena telah mengantongi cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020. Mereka kini dijebloskan di Lapas Klas 2B Probolinggo.

BACA JUGA   Triyono Memenuhi Panggilan Kejati Kalteng yang Kedua Kali

“Empat tersangka ini, terbukti dan terlibat dugaan korupsi, dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah daerah atau Bosda, untuk tingkat sekolah dasar, dan tingkat sekolah menengah, dengan pengadaan buku LKS, dan Modul tahun 2020,” terang Hartono, Senin (30/5/2022).

Menurut Hartono, pengadaan LKS dan modul yang dilakukan keempat tersangka yakni dilakukan tidak sesuai prosedur yang sah.

Antara lain tak perjanjian kontrak, penentuan harga pokok penjualan (HPP) serta pemalsuan administrasi. Dalam kasus ini, pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 71 saksi.

BACA JUGA   Haji Cabul Berhasil Diringkus, 7 Bulan Jadi Buronan Polisi

Dari pemeriksaan ini, lanjut Hartono, Kejari Kota Probolinggo kemudian menetapkan 4 tersangka. Akibat kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp Rp974.915.919.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHP, subsider Pasal 3 junto pasal 18 UU tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA   Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News