Palangka Raya – Gegara diduga sebagai kurir sabu, seorang pemuda berinisial YT (28) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa terduga pelaku (kurir) beserta barang bukti 59,5 gram sabu, berhasil diamankan di sebuah Mess di Jalan Madang, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual-beli sabu.
“Terduga pelaku berhasil kita amankan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya, Senin (7/3/2022).
Informasi ini berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku berperan sebagai kurir serta penerima barang sabu.
Sementara, 59,5 gram sabu tersebut dikirim dari Provinsi Aceh yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.
“Saat ini masih kita lakukan pendalaman terkait siapa pemilik dan kemana akan dijual sabu tersebut,” ucapnya.
Lanjutnya, selain 56,9 gram sabu, lanjut Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu buah plastik hitam dan putih, dua buah foam net atau jaring buah dan satu unit handphone.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya, demikian [Red]
Facebook Comments