Iklan
Iklan

Kurir Narkoba Berhasil Dibekuk, Bawa 59 Gram Sabu

- Advertisement -Iklan
Palangka Raya – Gegara diduga sebagai kurir sabu, seorang pemuda berinisial YT (28) berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada Rabu (2/3/2022) lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa terduga pelaku (kurir) beserta barang bukti 59,5 gram sabu, berhasil diamankan di sebuah Mess di Jalan Madang, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual-beli sabu.

BACA JUGA   Tingkatkan Hawa Nafsunya Pria 48 Tahun Ini Rekam Wanita Mandi

“Terduga pelaku berhasil kita amankan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya, Senin (7/3/2022).

Informasi ini berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku berperan sebagai kurir serta penerima barang sabu.

Sementara, 59,5 gram sabu tersebut dikirim dari Provinsi Aceh yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.

BACA JUGA   Dilarang Mudik Lebaran 2021, Polres Barito Utara Dirikan Pos  3 Titik

“Saat ini masih kita lakukan pendalaman terkait siapa pemilik dan kemana akan dijual sabu tersebut,” ucapnya.

Lanjutnya, selain 56,9 gram sabu, lanjut Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu buah plastik hitam dan putih, dua buah foam net atau jaring buah dan satu unit handphone.

“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya, demikian [Red]

BACA JUGA   Kabar Duka Datang dari Polres Kotim, Aipda Yano Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di DAS Mentaya

Facebook Comments

- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News