Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH-MNK) kembali surati Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Sosial (PKS) Pulang Pisau guna mempertanyakan tindak lanjut surat pengaduan masyarakat.
Ketua LBH MNK, Anekaria Safari mengatakan, pada tanggal 20 Mei 2024 yang lalu kliennya atas nama Syamsudin membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Satgas PKS Pulang Pisau terkait penyelesaian sengketa tanah dengan PT Surya Citra Perdana (PT SCP).
“Hari ini kami kembali melayangkan surat ke Satgas PKS Pulang Pisau, karena surat tersebut hingga saat ini belum juga mendapatkan respon atau tanggapan sebagaimana yang diharapkan oleh klien kami,” kata Safari.
Safari menyampaikan, bahwa persoalan sengketa tanah antara Syamsudin dengan pihak SCP tersebut sudah berjalan puluhan tahun. Selain itu, pemilik tanah juga pernah melakukan pengklaiman pada tahun 2014 selama 6 bulan.
“Iya benar, data-data yang kami himpun dari Syamsudin bahwa klien kami pernah klaim tanah/lahan seluas 1.400 hektar berdasarkan surat keterangan hak milik. Selama ini Syamsudin telah berulangkali memperjuankan dan menuntut haknya namun tidak pernah direspon oleh pemerintah,” ungkap Safari.
Safari menyebut, tanah milik kliennya diserobot pelaku usaha raksasa maka dengan itu kami memberikan bantuan hukum untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.
“Mudah-mudahan dengan apa yang kami sampaikan ke publik ini menjadi perhatian pemerintah agar Kepala Satgas PKS Pulang Pisau untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara Syamsudin dengan PT SCP,” pungkasnya.