spot_img

Lumban Gaol: Apresiasi Langkah Pemkab Kotim Gandeng UGM Teliti Pencemaran Sungai Mentaya

- Advertisement -
SAMPIT – KALTENG || kalteng.indeksnews.com – SP Lumban Gaol, Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi langkah Pemkab Kotim Gandeng Universitas Gajah Mada, dalam meneliti pencemaran Sungai Mentaya.

Menurut SP Lumban Gaol, Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim ini bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) ini patut di apresiasi.

“Penelitian terhadap kondisi kualitas air sungai mentaya tentu sangat baik sebagai evaluasi bagi pemerintah daerah dimasa mendatang, hal ini sebagai pembanding dalam masa ke masa perkembangan kemajuan daerah Kotim,” ujarnya, Rabu 4 September 2024.

BACA JUGA   Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jalani Uji Kelayakan atau Fit and Proper Test di Komisi III DPR-RI
Pencemaran air Sungai Mentaya
Kondisi Sungan Mantaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah

“Dikaitkan dengan semakin bertumbuhnya dunia usaha khususnya pabrik-pabrik pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit. Dari hasil penelitian ini nantinya akan bisa jadi acuan bagi daerah untuk melakukan ricek disegala aspek,” katanya.

“Mulai dari dampak pembuangan limbah secara langsung menuju sungai atau pun tidak langsung akibat dari kebocoran kebocoran penampung limbah, bahkan mungkin dampak dari proses pemupukan maupun penggunaan herbisida di perkebunan,” jelasnya.

“Kita juga berharap agar kegiatan serupa bisa dilakukan secara periodik sehingga ada langkah antisipatif pemerintah dalam menjaga keseimbangan fauna di sepanjang aliran sungai,” tutup Lumban Gaol.

BACA JUGA   Pembangunan Rehabilitasi SMPN 3 Mantangai Satap, Diduga Tidak Sesuai RAB.

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Timur Machmoer mengatakan, pihaknya telah menggadeng Forum Group Discussion (FGD) guna meneliti tentang beban pencemar permukaan air.

“Kami mengadakan FGD tentang beban pencemaran permukaan air, yang dalam hal ini kami menggandeng UGM khususnya untuk melakukan penelitian di tahun ini,” kata Machmoer, dikutif dan dilansir dari media https://www.antaranews.com.

Lanjutnya akhir-akhir ini pencemaran tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua pihak, tapi hampir seluruh masyarakat, baik itu PBS, pertambangan, restoran, perbengkelan, lalu lintas kapal, hingga rumah tangga.

BACA JUGA   Lembaga Kalteng Watch, Tuding PBS Sebagai Biang Kerok Terjadinya Banjir di Seluruh Kalteng.

Kerja sama antara DLH Kotim dan UGM dimulai dengan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen alokasi beban pencemaran Sungai Mentaya untuk segmen tengah hingga hilir.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi vertikal yang turut andil dalam menjaga atau mengelola sungai guna menghindari terjadinya tumpang tindih program yang dilaksanakan di Sungai Mentaya. Adapun, pemateri dalam kegiatan ini adalah Galih Dwi Jayanto dari UGM.

Sungai Mentaya adalah sungai terpanjang di Kotawaringin Timur yang membentang dari utara ke selatan sepanjang kurang lebih 400 kilometer dengan banyak anak sungai, antara lain Sungai Cempaga, Sungai Tualan, Sungai Sampit, Sungai Kuayan, Sungai Kalang dan lainnya.

BACA JUGA   Tingkatkan Kebugaran, Personel Polres Seruyan Laksanakan TKJ Berkala

Belakangan ini peran dan fungsi Sungai Mentaya sebagai penyedia sumber daya air terus menurun, kata dia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas airnya akibat terjadinya pencemaran.

“Akhir-akhir ini pencemaran tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua pihak, tapi hampir seluruh masyarakat, baik itu PBS, pertambangan, restoran, perbengkelan, lalu lintas kapal, hingga rumah tangga. Makanya, perlu upaya-upaya untuk mengatasi hal tersebut,” tuturnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemaran air perlu dilakukan oleh menteri/gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

BACA JUGA   ESS 26 Tahun Cabul Anak di Bawah Umur, Berhasil Diringkus Polisi.

Perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemaran air dilakukan untuk mendapatkan nilai beban pencemar air paling tinggi dari sumber pencemar yang diperbolehkan dibuang ke badan air permukaan.

Namun karena keterbatasan waktu dan anggaran, penelitian ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal yang ditangani adalah segmen tengah hingga hilir, dengan panjang sungai kurang lebih 100 kilometer,

Dimulai dari titik Bandara Haji Asan Sampit sampai muara tengah Sungai Mentaya, meliputi Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, Mentawa Baru Ketapang, Seranau dan Baamang.

BACA JUGA   Kesultanan Bima Intinya Daulat LaNyalla Jadi Koordinator 12 Bumi

Manfaat dari kegiatan ini disamping untuk menyelamatkan Sungai Mentaya dari pencemaran yang lebih parah, kata dia, juga untuk menyelamatkan makhluk hidup yang menggantungkan hidup dari sungai tersebut.

Ia menambahkan secara kasat mata di Sungai Mentaya jelas terjadi pencemaran. Namun untuk tingkat pencemaran belum bisa dipastikan, karena belum ada parameternya.

Dengan menggandeng UGM, pihaknya ingin menyusun parameter apa dan yang dominan mencemari Sungai Mentaya, sehingga bisa menentukan langkah lebih lanjut untuk menanganinya.

Misalnya, jika parameter menunjukkan pencemaran disebabkan oleh limbah perusahaan, maka pihaknya akan menelusuri perusahaan mana yang bertanggung jawab, demikian (*to).

BACA JUGA   Pilkada Ditengah Krisis, Gelora Kalteng Dukung Siapa?

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News