Iklan
Iklan

Mahasiswi Pembunuh Bayi di Palangka Raya Divonis 3 Tahun Penjara

- Advertisement -Iklan
Mahasiswi Pembunuh Bayi di Kota Palangka Raya divonis 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Setempat.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun, kepada terdakwa Desy Kristin Sipayung dalam perkara pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

BACA JUGA   Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Ilegal Loging, Nyamar Jadi Pembeli Kayu

Sebagaimana yang diucapkan Hakim yang diketuai oleh Syamsuni dikutip dalam SIIP di Pengadilan negeri Palangka Raya, Rabu, 25 Januari 2023.

“Menyatakan terdakwa Desy Kristin Sipayung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan mati/meninggal dunia dalam dakwaan kesatu,” ucap Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 20 Juta subsidair 3 bulan penjara.

BACA JUGA   Tim Legal Moeldoko Center Benar-benar Kerja Nyata Wujutkan Keadilan

Desi didakwa melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-lakinya yang baru lahir. Peristiwa itu terjadi pada 10 september 2022 di kamar mandi kos-kosan Jalan Bukit Raya V, Kelurahan Palangka.

Takut diketahui oleh teman-temannya yang tinggal satu rumah, terdakwa disebut membekap mulut bayi agar tidak bersuara.

Setelah bayi tersebut tidak bersuara kemudian terdakwa membuang bayi dan ari-ari ke belakang rumah melalui saluran ventilasi.

Perbuatannya tersebut diketahui oleh teman-temanya. Saat dikonfirmasi, terdakwa mengakui jika bayi tersebut merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Akhirnya kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA   Sekretaris PDIP Murni Korban Kriminalisasi Mafia Tambang di Vonis 3 Tahun
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News