Mantan Napi (Narapidana) dari bertbagai kasus dan koruptor di Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (mencaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mantan Napi tersebut ikut berebut kursi wakil rakyat pada Pemilu 2024 yang merupakan pesta demokrasi yang ramah, karena sudah dinyatakan lolos seleksi persyaratan.
Puluhan mantan napi ini nyaris disemua kabupaten/kota yang dinyatakan KPU lolos persyaratan ikut berkompetisi merebut suara rakyat. Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Kalteng, Sastriadi baru-baru ini kepada media.
”Kami pastikan semua yang menjadi peserta pemilu sudah sesuai aturan. Kami tidak etis juga menyebutkan siapa saja (mantan napi yang jadi caleg),” ujar Sastriadi, Senin (8/1/2024).
“Tidak ada kewajiban untuk menyebutkan caleg mana yang menjadi mantan terpidana tersebut,” katanya.
Hal yang sama ditambahkan Komisioner KPU Kalteng Dwi Swasono bahwa, jumlah napi yang mencaleg mencapai puluhan orang. Namun, dia tak menyebutkan rincian pastinya.
Menurutnya, para caleg itu telah mengumumkan dan menyampaikan ke publik melalui media cetak maupun online, bahwa mereka pernah tersandung persoalan hukum.
”Memang ada caleg mantan narapidana dan eks koruptor yang tentunya sudah divonis dan bisa mengikuti pemilu,” katanya.
Mantan Kepala BNNP Kalteng ini juga mengungkapkan, tak semua mantan napi lolos dan ditetapkan sebagai caleg. Ada yang harus digugurkan lantaran tidak mengumumkan pernah tersandung persoalan hukum.
”Sudah ada digugurkan sebelumnya lantaran ada yang belum sampai lima tahun dan mengumumkan di media. Mereka wajib menyerahkan foto copy salinan putusan pengadilan,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi memastikan semua caleg mantan napi yang lolos memang sudah mengumumkan pernah tersandung persoalan hukum.
”Memang ada yang digugurkan, seperti di Katingan digugurkan karena belum sampai lima tahun. Itu memang aturan dan semua caleg yang pernah tersandung hukum sudah melaksanakan, sehingga mereka bisa jadi caleg,” pungkasnya. (Red).
Sumber: https://www.radarsampit.com.