Motif Dendam Pelaku Aniaya Korban Pakai Sajam

- Advertisement -
Dengan motif dendam karena pelaku pernah di pukul korban, sehingga pelaku nekat menganiaya korban menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut, terjadi di Desa Pujon RT 06, Kecamatan Kapuas Tengah pada Minggu, 7 Mei 2023 dini hari.

Seorang pemuda berinisial AH (24) warga beralamatkan Kecamatan Kapuas Tengah menganiaya korban U (23) menggunakan senjata tajam (sajam) hingga meninggal.

BACA JUGA   Kasat Tahti Cek kondisi tahanan secara rutin di Rutan Polres Seruyan.

Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap pelaku di Dusun Maliau, RT 02, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah pada Senin, 8 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, dikutif dari borneonews.co.id.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan setelah didalami pihaknya mengungkap dugaan motif sementara pelaku tega menganiaya korban hingga menyebabkan meninggal.

“Motifnya pelaku dendam karena pelaku pernah di pukul korban, sehingga pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Iptu Iyudi Hartanto.

BACA JUGA   Masyarakat Resah, Penertiban Miras Harus Segera Dilakukan, ini kata Anggota DPRD Kotim

Kasat telah membeberkan kronologis kejadian yang terjadi Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, bermula saat korban menonton acara musik dan korban hendak buang air kecil.

“Saat di belakang panggung tiba-tiba korban diserang menggunakan senjata tajam yang mengenai perut sebelah kanan atas dan luka robek di bagian leher sebelah kanan,” bebernya.

Sehingga, korban mengeluarkan darah dan korban dibawa ke Puskesmas Pujon untuk mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA   3 Buah Rumah Ludes Terbakar Di Barito Utara

“Sekitar pukul 09.05 WIB korban dinyatakan meninggal oleh tenaga medis dan dilaporkan ke Polsek Kapuas Tengah untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau berjenis badik bersarung kertas karton dan satu buah keris.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” demikian tegasnya. [Red].

BACA JUGA   Kapolres Dan Bupati Seruyan Tandatangani Naskah Kerjasama Pengendalian Karhutla
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News