Iklan
Iklan

Opini: Hai Pejabat Publik, Jangan Takut dengan Wartawan

- Advertisement -Iklan
Perlu anda ketahui hai pejabat publik bahwa wartawan atau Jurnalis itu adalah orang bebas, Ia bebas menulis apa saja yang ia lihat dan apa yang ia dengar berdasarkan hati nurani, kode etik dan undang-undang pers.

Penulis mencoba beropini setelah mengutif beberapa poin didalam beberapa pengalaman para senior wartawan dan pengalaman penulis sendiri bahwa Wartawan itu tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, biar pejabat publik tahu.

Pagi hari wartawan bisa ngobrol dengan pedagang kecil di pasar, kadang dengan sopir angkot. Siang ia bisa makan bersama pejabat. Sore ia bisa berbincang-bincang dengan pemuka agama, tokoh masyarakat dan Malam ia bisa juga berada di café, diskotik dan bar.

BACA JUGA   Publik Pertanyakan Isi Buku Hitam Ferdy Sambo

Setiap hari wartawan ia menyapa public, dengan informasi. Tak perduli apakah informasi yang disajikan itu di apresiasi ataukah di cacimaki, hal itu tidak lain untuk memenuhi kewajibannya kepada public untuk menyajikan berita.

Wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar, berdasarkan cek dan ricek, hasil investigasi dan konfirmasi. Terkadang resiko nyawa tanpa ia sadari mengancam dirinya sendiri maupun keluarganya.

Sungguh amat agung, dimana seorang wartawan berperan sangat besar dalam seluruh aspek kehidupan. Sejarah telah mencatat kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan ke seluruh dunia melalui media oleh seorang wartawan.

BACA JUGA   Kasus Pembunuhan Polisi Tembak Polisi, Terjadi Lagi Mirip Kasus Sambo

Al-Quran Nur Karim pun hasil daripada kegigihan para wartawan atau para sahabat nabi didalam mencatatkan wahyu dari Ilahi turun dari para nabi. Dan mencatatkan hadist yang disampaikan Rasullullah Saw kepada umatnya kala itu.

Begitu pentingnya peran wartawan dalam sendi-sendi kehidupan bertbangsa dan bernegara, namun mengapa wartawan dibungkam dengan pasal 310, 311 UU ITE dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara-cara yang bertentangan dengan UU Pers.

Wartawan tidak perlu dibungkam, tanpa perlu dipidana, wartawan itu hanya perlu dibina, diawasi dengan professional dan UU Pers sebagai satu-satunya alat pengontrol mengawasi kebebasan pers dinegeri ini.

BACA JUGA   Opini: Berdayakan Anak Dayak di Bumi Kalteng, Jangan Jadi Tamu Dirumah Sendiri

Wartawan itu bukan untuk ditakuti wahai para pejabat publik, bukan untuk dibasmi, karena wartawan itu penentu masa depan sebuah bangsa dengan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara.

Terakhir hai para pejabat publik mengapa engkau takut dengan wartawan?, demikian.

Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis)

BACA JUGA   Opini: Apdesi dan Abpednas Kolega Jokowi Pada Pilpres 2024 Harus Dukung Siapa
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News