spot_img

Opini: Kebijakan Pemkab Kotim Ditunggu, Warga Menjerit Harga Pasir Mencekik

- Advertisement -
Kebijakan Pemkab Kotim (Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur) saat ini ditunggu,  lantaran harga material pasir di diwilayah ini mencekik akhirnya warga menjerit.

Kali ini Petualang Jurnalis kembali beropini semoga tidak keliru dan bermanfaat bagi kita semua.

Berdasarkan hasil penelusuran Petualang, harga material pasir di Kabupaten Kotawaringin Timur, baik pasir cor maupun pasir /tanah uruk harganya belakangan ini pasca galian C ditertibkan aparat penegak hukum harganya melonjak.

BACA JUGA   Kabaharkam Polri Ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Untuk Lakukan Kunker
Ilustrasi galian c
Ilustrasi galian-c

Disinyalir Operasi aparat kepolisian terhadap tambang galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan dengan menaikkan harga pasir hingga seratus persen.

Parahnya, penjual yang memanfaatkan momentum itu disinyalir juga sama-sama tidak mengantongi izin (diduga ilegal).

Kondisi  yang demikian membuat sejumlah sopir hingga warga yang memerlukan material bangunan tersebut menjerit dan mengeluhkan hal ini, kini saatnya pemerintah setempat untuk cepat bertindak untuk mengambil kebijakan yang arif dan bijaksana.

BACA JUGA   Opini: Dewan Pertanyakan DPA Kenapa Tidak Dibagikan Sekwan, Ada Apa ya

Menurut Petualang jika hal ini dibiarkan berlarut-larut juga sangat berpengaruh terhadap proyek pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah sendiri, rekanan atau kontraktor sendiri sulit untuk mendapatkan material itu.

Dengan kondisi demikian proyek pembangunan pemerintah sendiri akan berpengaruh besar dan akan terhambat dan proyek pembanguanan akan terbengkalai.

Karena menurut informasi saat ini di Kotim tambang galian C yang masih beroperasi hanya satu yaitu berlokasi di Km 11 Jalan Jenderal Sudirman arah Sampit – Pangkalan Bun.

BACA JUGA   Barbuk 100 Gram Sabu Berhasil Dimusnahkan Polres Lamandau

Petualang Jurnalis sangat sepakat dengan statement Audy Valent salah seorang aktivis terkenal di Kotim di media Radar Sampit terbit pada Kamis 30 Maret 2023.

Tingginya harga material bangunan tersebut menurut Audy Valent, momentum kelangkaan pasir itu digunakan pengusaha untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, dan merugikan semua pihak.

”Pemerintah daerah harus turun tangan cek ke lapangan. Sepertinya pengusaha galian C yang masih bisa jalan menggunakan aji mumpung. Ini akan mengacaukan sistem penjualan, khususnya material galian C,” ujar Audy, dikutif dari radarsampit.com.

BACA JUGA   Jalan Berlubang Memakan 2 Korban Laka, Anggota Dewan ini Segera Rapatkan Bersama Instansi Terkait

Lanjuut Audy, harga saat ini mulai di atas Rp450 ribu untuk tanah uruk, sedangkan pasir cor Rp850 ribu lebih. Padahal, sebelumnya harga tanah uruk rata-rata Rp250 per rit, sedangkan pasir cor Rp550-600 ribu. Hal itu juga dinilai akan berpengaruh terhadap proyek pemerintah.

”Tidak berapa lama lagi proyek pemerintah anggaran 2023 akan dilaksanakan, khususnya proyek fisik. Apabila tidak ada juga pengendalian harga seperti semula, yang jadi korban adalah kontraktor dan bisa jadi akan ada proyek mangkrak yang disebabkan anggarannya membengkak,” ujarnya.

Dalam kesempat itu Audy akan mendukung  upaya penegakan hukum kepada oknum pengusaha galian C yang selalu berlindung dan berdalih untuk kepentingan masyarakat untuk tetap operasional. Padahal, dimanfaatkan untuk menarik keuntungan pribadi oknum.

BACA JUGA   Lansia 61 tahun di Palangka Raya Korban Laka, Tewas Ditabrak

”Kami juga meminta penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan persyaratan pengusaha tambang yang saat ini sedang jalan.

“Saya minta periksa izin Amdal, RKAB, dan titik koordinat di mana izin itu diberikan.,” tegas Audy.

“Kami mencurigai izin galian C yang sedang berjalan setengah bodong, dalam artian memiliki izin, tapi tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan, terus ujug-ujug langsung kerja,” pungkas Audy.

BACA JUGA   Tak Terima Kena Sinar Lampu Mobil, 1 Nyawa Melayang

Petualang Jurnalis sangat sependapat dengan statement aktivis handal di Kotim ini dan juga berharap agar hal ini menjadi skala prioritas Pemkab Kotim untuk segera bersikap.

Artinya bersikap untuk mencari  solusi terbaik agar permasalahan ini cepat teratasi dengan harapan semua galian C di Kabupaten ini bisa beroperasi sebagaimana mestinya.

Dengan ketentuan bisa memberikan kebijakan yang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau bagaimana solusinya yang terbaik.

Petualang menyarankan agar pemerintah bisa memberikan kebijakan agar semua galian C di Kotim bisa beroperasi 2 atau 3 bulan, sambil mengurus kelengkapan izin yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian.

Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis) 

BACA JUGA   Serap Aspirasi dari Asosiasi Bisnis dan Organisasi Internasional untuk Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News