Kinerja Reskrimum Polda Kalimantan Tengah yang menangani Mafia Tanah patut dipertanyakan, pasalnya sudah 2 tahun 2 bulan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait Mafia Tanah yang dilaporkan sampai saat ini tidak tahu ujung pangkalnya.
Padahal pelapor dan saksi sudah diambil keterangannya, namun terlapor hingga saat ini belum mendapat keterangan dan kepastian hukum dari pihak penyidik yang menangani perkara Mafia Tanah tersebut apakah sudah dipanggil atau bagaimana.
Beberapa kali pelapor menanyakan hal tersebut kepada penyidik, baik datang langsung ke Reskrimum Polda Kalteng maupun lewat telephon, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan, dengan berbagai dalih dan alasan diantaranya tidak ada dana ke TKP, kurang tenaga, banyak kegiatan dan lain-lain.
Bahkan pelapor sudah menyurati Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kalimantan Tengah yang ditembuskan ke Kapolda Kalteng Cq Irwasda Polda Kalteng untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) hasil tindak lanjut pengaduan tersebut, namun sampai saat ini belum juga direspon.
Baru-baru ini pelapor kebetulan yang menulis opini ini datang kembali ke Reskrimum Polda Kalteng menanyakan hal tersebut, namun penyidik yang menangani kasus tersebut informasinya mengikuti Pendidikan diluar kota, berkas pengaduan pelapor tersebut penyidik yang ada tidak tahu.
Ahli waris dan pelapor berharap agar Kapolda Kalteng segera bertindak untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor dengan waktu yang relatif singkat, jika tidak sanggup menangani kasus tersebut biar pelapor mengambil langkah lain. Misalnya akan melapor langsung ke Presiden atau Kapolri.
Untuk diketahui bahwa Pelapor melaporkan Warga Desa Penyang an Yenny Cs (8 orang) yang diduga bersekongkol dengan Kepala Desa Penyang untuk mengambil/menguasai/menyerobot tanah milik Alm Shonhadji Achmad cs seluas 6 hektar (3 SKT) tanpa hak.
Yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman sebelah kiri dari Sampit arah Pangkalan Bun Km 33-34, tepatnya di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan cara diatas SKT Alm Shonhadji Achmad cs dibuat Sertifikat atas nama terlapor.
Merasa dirugikan pelapor akhirnya melaporkan kasus Mafia tanah ini ke Satgas Mafia Tanah Polda Kalteng, namun hingga saat ini laporan tersebut masih mandul.
Penulis Opini: Misnato