Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penulis mencoba beropini memberikan masukan kepada pemerintah daerah setempat yang dianggap berwenang untuk meningkatkan PAD tersebut untuk melakukan pemungutan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Selain itu pajak retribusi galian C harus dikenakan kepada pembeli/pengangkut galian tersebut dengan truknya lalu-lalang menggunakan jalan negara memasuki Kota Sampit yang selama ini belum dilakukan.
Mengingat saat ini sudah banyak pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), atau Galian C yang mendapatkan Izin dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai beroperasi di sepanjang jalan Sudirman, dari Kota Sampit menuju Kota Pangkalan Bun.
Penulis sudah melakukan pemantauan dilapangan dalam hitungan jam ratusan truk pengangkut tambang galian C berupa tanah urug dan pasir melintas memasuki Kota Sampit yang dikenal dengan Kota Mentaya ini.
Dapat dibayangkan jika ditongkrongi selama satu hari mungkin ribuan truk galian C yang melintas masuk Kota Sampit bisa dipunguti retribusinya, dengan demikian PAD di Kota Habaring Hurung ini bisa didongkrak.
Untuk diketahui bahwa penulis yang dikenal sebagai Petualang Jurnalis ini juga bertugas sebagai Ketua Investigasi dari Forum Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI), Wilayah Kalimantan Tengah.
Baru-baru ini telah melakukan Investigasi dan pemantauan di lapangan bersama Sekretaris FKPK-RI, Wilayah Kalimantan Tengah Anekaria Safari ke beberapa lokasi penambangan di Sepanjang Jalan Sudirman Kotim arah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Beberapa lokasi penambangan Galian C telah dimasuki untuk memantau kegiatan pengusaha tersebut, salah satunya yang berada di KM 11,5 Jalan Sudirman perizinan dengan nomor: 570/186/DESDM-IUPOP/DPMPTSP-2020, milik pengusaha atas nama YONO PRASTIO.
Dilokasi ada beberapa kejanggalan yang ditemukan, diantaranya penjualan pasir dan pasir urug kepada para sopir tidak diberikan nota pembelian dari pengusaha ini, Harga pasir uruk per truknya dikenakan Rp150.000 dan harga pasir Rp350.000.
Terkait harga penjualan dimulut galian ini, diminta kepada pemerintah terkait untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali apakah sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam Keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tersebut dengan Nomor 188.44/88/2023 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang dibuat di Palangka Raya pada tanggal 17 Februari 2023.
Dilokasi ini ditemukan juga lobang bekas galian dibiarkan menganga begitu saja belum ada kegiatan Reklamasi, Restorasi, dan Konservasi (conservation) yang dilakukan pihak terkait sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Untuk mengingat lupa bahwa kewajiban Reklamasi, Restorasi, dan Konservasi (conservation) ini bukan kewajiban pemilik izin, namun ini adalah kewajiban pemerintah terkait, sebab pengusaha sudah menitipkan uang jaminan tersebut kepada pemerintah ketika mengurus izin sebelum mereka melakukan kegiatan.
Terkait dengan kewajiban Reklamasi, Restorasi, dan Konservasi ini penulis belum bisa terkonfirmasi dengan pihak terkait yang berwenang melakukan tugas tersebut, demikian.
Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kotim, Ketua Investigasi dari Forum Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI), Wilayah Kalimantan Tengah.