spot_img

Orang Tua Korban Kasus Penganiayaan Kecewa dengan Penyidik, Ini Jawabnya

- Advertisement -
Orang tua korban kasus tindak pidana penganiayaan  kecewa dan mengeluhkan penanganan yang dilakukan penyidik dari Polsek Danau Sembuluh yang menangani kasus ini.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kasus tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Jalan H Darwan Ali menuju ke Desa Sembuluh, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu.

Diketahui pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut berinisial DEN (21), Karyawan PT SLM (Scurity) merupakan warga Desa Sembuluh I, Kec. Danau Sembuluh, Kab. Seruyan, sedangkan korbannya pelajar berinisial AY (17), warga Desa Tabiku, Kec. Seruyan Raya, Kab. Seruyan.

BACA JUGA   Danramil 1015-17/Rantau Pulut Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir.

ead226b8 a6e4 474c b676 b1ef0abeb12f

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, maka korban dan orang tuanya mengadukan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut kepada Polsek Danau Sembuluh.

Antara pelaku dan korban informasinya sudah dimediasi, secara musyawarah mufakat, dengan bukti surat yang sudah ditanda tangani kedua belah pihak diatas materai Rp10.000, dengan ketentuan pihak pelaku mengakui kesalahannya telah menganiaya korban.

Pelaku berjanji akan bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan korban sampai sembuh total. Kemudian pihak korban berjanji tidak akan menuntut secara hukum pidana terhadap pelaku.

BACA JUGA   Dampak Banjir, Sejumlah Pedagang di Pasar Kahayan Tutup

Namun apabila dikemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya, baik kepada korban maupun orang lain, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait dengan kasus tersebut diatas orang tua korban merasa kecewa dengan pihak penyidik dari Polsek Danau Sembuluh.

Pasalnya menurut orang tua korban berinisial S, kasus penganiayaan terhadap anaknya ini diduga kuat dimanfaatkan pihak penyidik untuk mendapatkan sejumlah uang dari pihak pelaku.

BACA JUGA   Kecepatan Tinggi, 2 Pengendara Motor Korban Tabrak Pembatas Jalan

“Pihak pelaku sendiri sudah mengakui kepada saya, bahwa mereka telah memberikan sejumlah uang kepada pihak penyidik untuk biaya Visum dan pencabutan pengaduan,” bebernya.

“Saya orang bodoh pak, tidak mengerti hukum, bolehkah polisi yang menerima uang itu, kenapa bukan anak saya yang menerimanya sebagai korban,” ungkapnya.

“Saya juga merasa kecewa dan merasa dibodohi dalam perjanjian yang ditanda tangani tidak dicantumkan ganti rugi terhadap penderitaan anak saya yang jadi korban, kok malah polisi yang dapat duitnya,” keluhnya.

BACA JUGA   3 Anggota Polres, Kawal 11 Orang Tahanan Dari Rutan Polres Seruyan Ke Lapas Kelas IIB Sampit

“Jujur saya kecewa dan akan berusaha untuk mencari keadilan agar supremasi hukum dinegeri ini benar- benar bisa ditegakan, saya tidak putus asa akan berusaha koordinasi kepada semua pihak termasuk kepada atasan oknum penyidik,” tegasnya.

Kapolsek Danau Sembuluh Iptu suyoto, S. H., melalui Kanit Reskrim Aipda Heru. S, ketika dikonfirmasi, Kamis 23 Mei 2023 melalui telepon seluler dan WhatsApp telah menjawab.

Terkait tudingan orang tua korban tersebut pihak penyidik dari Polsek Danau Sembuluh, Heru menjawab dan menyanggah kalau pihaknya dikatakan memanfaatkan kasus ini untuk mendapatkan sejumlah uang dari pihak pelaku.

BACA JUGA   Kuburan “Roh” Kemerdekaan Pers di Tengah Uji Materi UU Pers No 40/1999

“Tudingan itu tidak benar pak, kami tidak pernah minta uang kepada siapapun termasuk dalam kasus ini ,” ucap, Heru.

“Kalau merasa keberatan kami persilahkan laporan ke Propam Polres Seruyan kami siap untuk dipanggil,” tegas Heru.

Pihaknya membenarkan adanya pengaduan dari pihak korban, namun proses hukumnya tidak bisa mereka teruskan karena kedua belah pihak telah berdamai, pelapor belum sempat di BAP karena sibuk bersama terlapor mengurus korban.

“Tiga hari kami menunggu pelapor untuk di BAP, tiba-tiba kedua belah pihak datang ke Polsek untuk membuat perdamaian, hasil mediasi keduanya diluar polsek, bukan kami yang memediasi mereka pak,” pungkas Heru.

BACA JUGA   Kadiv Humas Mabes Polri Jelaskan Irjen FS Belum Ditahan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News