KPK menyebut penangkapan Rahmat Effendi Melalui OTT Catatan Buruk Pemberantasan Korupsi di negeri ini. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Informasinya yang berhasil diperoleh bahwa Firli menyebut, penangkapan terhadap Wali Kota Bekasi rahmat Effendi dengan OTT catatan telah mengindikasikan bahwa masih ada pejabat-pejabat daerah yang terlibat praktik korupsi.
“Kemarin kita melakukan tangkap tangan salah satu kepala daerah, yaitu Wali Kota Bekasi. Ini adalah OTT catatan buruk terkait dengan upaya-upaya kita untuk pemberantasan korupsi, karena masih ada yang terlibat praktik-praktik korupsi,” ujar Firli di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). dikutif dari media Khalfani.co.id.
Firli berujar, seharusnya tidak ada lagi praktik korupsi di Indonesia. Terlebih kini, birokrasi di Indonesia diklaim semakin transparan.
“Apalagi kalau kita lihat perjalanan bangsa kita yang dari ketertutupan ke arah keterbukaan. Dengan alam keterbukaan yang rohnya adalah transparansi dan akuntabel. Tentulah itu mimpi buruk bagi para koruptor, karena tidak boleh adalagi Korupsi yang terjadi era keterbukaan dan reformasi serta demokrasi yang kita kembangkan sampai saat ini,” ungkap Firli.
Selain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, OTT catatan buruk di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1), juga turut mengamankan 11 orang lainnya dalam giat operasi senyap tersebut. Mereka yang diamankan di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi dan sejumlah pihak swasta. Pihak-pihak yang diamankan sedang dalam pemeriksaan intensif tim penindakan KPK
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang. Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi, dan beberapa pihak swasta,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini berujar, hingga kini pihak yang diamankan masih terus dilakukan permintaan klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK. Sementara ini, KPK menduga, adanya tindak pidana korupsi unsur penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemkot Bekasi.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima upeti dari berbagai pihak. hal ini OTT catatan buruk, Pertama dia diduga menerima uang dari pihak yang menginginkan bekerja sebagai tenaga kontrak di berbagai dinas di Pemerintah Kota Bekasi.
“Nilainya bervariasi, jumlah sementara duit suap ada puluhan juta yang diterima Wali Kota melalui orang kepercayaanya,” jelas salah satu sumber.
Rencananya, ada sekitar 800 tenaga kontrak yang dibutuhkan pihak Pemkot Bekasi untuk mengisi berbagai formasi lowongan kerja tenaga kontrak yang tersedia.
Penerimaan kedua, Wali Kota Rahmat Effendi diduga menerima uang suap dari bos perusahaan properti yang ingin mengembangkan bisnisnya di wilayah Bekasi.
“Sekitar Rp 100 juta uangnya,” imbuh sumber.
Sementara, dugaan suap ketiga diduga berasal dari ijon berbagai proyek di Bekasi. “Jumlahnya Rp 500 juta,”
Lembaga antirasuah pada Kamis (6/1) dikabarkan akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Hal ini setelah 1×24 jam penangkapan terhadap pihak-pihak yang diamankan. “Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas Ali menandaskan.
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “KPK Sebut Penangkapan Rahmat Effendi Melalui OTT Adalah Catatan Buruk Pemberantasan Korupsi”
[*to-65].