spot_img

LBH-MNK Dampingi Ahli Waris Duduki Lahan yang Diserobot PT SKD

- Advertisement -
SAMPIT || kalteng.indeksnews.com –  Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH-MNK) mendampingi ahli waris menduduki untuk mengambil alih lahan yang diserobot PT Sapta Karya Damai (PT SKD).

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa PT SKD terbukti menyerobot dan merampas tanah warga Desa Penyang seluas 180 hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU) dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa ganti rugi kepada yang berhak.

Diatas lahan tersebut sekarang sudah didirikan pondok warga (ahli waris) yang menduduki dan juga dipasang spanduk yang initinya bahwa Lahan tersebut dibawah Pengawasan LBH Mata Nusantara Kalimantan.

BACA JUGA   Firli Bahuri Benar-benar Kesal Ditanya tentang Harun Masiku

2 1

Pasalnya, sudah puluhan tahun ahli waris menuntut haknya dan sudah tiga kali dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil, pihak SKD hanya menawarkan tali asih kepada pihak ahli waris, namun ahli waris menolak karena nominal yang ditawarkan tidak sesuai.

sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa, atas penolakan tersebut akhirnya pihak SKD mencari-cari kesalahan pihak ahli waris akhirnya di kriminalisasi atau dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah karena dituding legalitas milik ahli waris palsu.

Akhirnya Ahli waris dipanggil dan diperiksa oleh Polda Kalteng Legalitas Asli milik Ahli waris pun juga disita sebagai bahan pemeriksaan, hingga saat ini belum juga dikembalikan, dan hasil pemeriksaan pun hingga saat ini belum jelas seperti apa.

BACA JUGA   Tajuk: Hallo Kapolri dan Panglima TNI Pantau Aktivitas Ilegal Mining di Katingan

3 1

Atas perlakuan pihak PT SKD tersebut akhirnya Pihak LBH melakukan perlawanan dengan melaporkan pihak PT SKD ke Mabes Polri dengan perihal Laporan dugaan penyerobotan tanah dan penguasaan tanah di luar HGU tanpa izin.

Yang berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak kepada negara dan tidak membayar biaya perizinan kepada dinas terkait.

Adapun pemilik tanah tersebut adalah Almarhum MUDI BUNGAS dengan legalitas kepemilikan berupa Surat Keterangan Pengakuan Tanah (SPT) tahun 1988, tanah/lahan tersebut tidak pernah di telantarkan ahli waris.

BACA JUGA   19 Kendaraan Bali, Berhasil Ditahan Polres Bukittinggi

4 11 2

Merasa dirugikan Ahli waris Prasetyo (menantu) Almarhum MUDI BUNGAS, memberikan kuasa khusus kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan (MNK) untuk memperjuangkan hak mereka.

Sebagaimana yang disampaikan Anekaria Safari, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH-MNK) kepada media ini, Kamis 27 Maret 2025 pada pemberitaan terdahulu.

“Pada 24 Maret 2025, kami telah menyurati pihak PT SKD, dan pihak terkait dengan perihal Pemberitahuan Klaem tanah di lahan milik Almarhum MUDI BUNGAS yang belum di ganti rugi oleh PT Sapta Karya Damai,” ujar Safari

“Dalam surat tersebut kami beritahukan bahwa klien kami Prasetyo akan melakukan pengkleman di lokasi lahan sengketa pada hari ini Kamis 27 Maret 2025,” kata Safari.

“Kemudia kami juga melaporkan PT SKD ke Mabes Polri dengan perihal Laporan dugaan penyerobotan tanah dan penguasaan tanah di luar HGU,” pungkas Safari. (Red).

BACA JUGA   Rocky Gerung Tidak Bisa Dihukum, Ini Penjelasan Susno Duadji
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News