Pasutri Pelaku Curanmor di Kobar Berhasil Ditangkap

- Advertisement -
Pangkalan Bun – Pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil ditangkap polisi.

Selain pasutri polisi juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku sebagai penadah barang hasil curanmor tersebut.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, bahwa pasutri ini dalam kurun 10 bulan dari Juli 2022 – Mei 2023 melakukan aksinya berhasil melakukan pencurian 13 unit sepeda motor.

BACA JUGA   Sadis ! Ayah Tega Tebas Leher Putri Kandungnya Usia 9 tahun

Diketahui pasutri ini berinisial HS dan Ar, kedua pelaku curanmor berhasil ditangkap Anggota Reskrim Polres Kobar, di baraknya yang berlokasi di Desa Pasir Panjang.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dalam rilisnya yang digelar di Mapolres Kobar, pada Jumat, 12 Mei 2023, dikutif dari borneonews.co.id.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis penangkapan pasangan suami istri (pasutri) pelaku tinda pidana kriminal tersebut.

BACA JUGA   Hasil Pengembangan, 3 Pelaku Penadahan Sepeda Motor Diamankan

“Penangkapan keduanya berawal saat anggota Reskrim Polres Kobar melakukan tindak lanjut laporan dari warga Kecamatan Arut Selatan dan Kumai terkait adanya kasus curanmor yang terjadi dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

Saat dilakukan penyelidikan ternyata ditemukan petunjuk yang mengarah pada kedua pelaku tersebut.

“Pelaku ditangkap di barakannya yang berlokasi di Desa Pasir Panjang. Didalam barakan tersebut terdapat banyak motor berbagai jenis, hasil pencurian yang dilakukan mereka,” terangnya.

BACA JUGA   Dewan Pers Tuai Pro dan Kontra Perlukah Mandat Dicabut?

“Karena saat penangkapan pelaku Heri Setiawan berupaya melarikan diri, maka yang bersangkutan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya,” tegasnya.

Lanjutnya, saat diinterogasi penyidik, kedua pelaku kemudian menjelaskan bagaimana cara mereka beraksi untuk melakukan curanmor tersebut. Mereka beraksi pada malam hari sekitar pukul 18.30 – 20.00 WIB.

“Dengan berboncengan, pasutri tersebut berkeliling Kota Pangkalan Bun hingga ke Kecamatan Kumai untuk mencari target. Motor yang menjadi sasaran mereka biasanya yang tidak diparkir ditempat aman, tidak dijaga atau tidak ada kamera CCTV dilokasi,” paparnya.

BACA JUGA   KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam OTT di Kalimantan Selatan

“Setelah kedua pelaku menemukan motor yang menjadi target curian, pelaku pertama yaitu Heri Setiawan langsung turun dan bergerak menuju motor target,” ungkapnya.

Ditambahkannya dengan menggunakan kunci Y dan kunci T, Heri Setiawan menyalakan kunci kontak motor target dan langsung membawa kabur motor tersebut kebaraknya. Sedangkan istrinya yaitu Arianti bertugas mengamati situasi dan membawa balik motor operasional mereka.

Motor tersebut kemudian dijual pada orang lain melalui sarana media sosial. “Saat ini dua penadah motor curian tersebut juga sudah diamankan yaitu Muhammad Yadi dan Astomo. Kedua penadah tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan diancam hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya lagi.

BACA JUGA   Serobot Lahan Warga, PT Bartim Coalindo di Laporkan ke Polisi

Sedangkan pasangan suami istri tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 2  KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 9 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat yang merasa kehilangan motor dalam kurun waktu Juli 2022 – Mei 2023 agar bisa melaporkan diri ke Mapolres Kobar,” pintanya.

“Hal ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut kasus curanmor tersebut. Karena 13 motor yang berhasil ditemukan saat ini juga berdasarkan laporan yang masuk pada Polisi,” pungkasnya [Red].

BACA JUGA   Layanan Esek-esek Salon di Padang Berhasil Digrebek
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News