spot_img

PBS di Kotim Diduga Kuat Banyak Garap Lahan Diluar Izin

- Advertisement -
OPINI PUBLIK:
* Petualang Jurnalis.
SAMPIT –  Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga kuat banyak gerap lahan diluar izin, terkesan tidak mengindahkan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini nampaknya sudah dijadikan rahasia umum diwilayah ini bahwa penerapan hukum terkait masalah ini kurang berkeadilan sudah terjadi di Kabupaten Kotim khususnya dan Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya.

Pemerintah Daerah dan penegak hukum nampaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menerapkan aturan dan undang-undang sebagaimana mestinya terhadap pihak PBS atau Korporasi yang dengan terang-terangan melakukan pelanggaran ini.

1 29

2 22

Padahal sudah jelas, setiap pejabat dilarang dengan sengaja melakukan “pembiaran” dalam melaksanakan tugas terhadap aktivitas para pelaku perusak kawasan hutan, tetapi di wilayah hukum Kotim khususnya dan Kalteng umumnya diduga kuat oknum pejabat terkait melakukan pembiaran terhadap kegiatan perusakan kawasan hutan secara illegal.

Puluhan ribu hektar bahkan menghampiri ratusan ribu hektar kawasan hutan konservasi, hutan produksi, diwilayah ini dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit nampaknya belum tersentuh hukum.

Sementara pemerintah kelihatannya banyak memberikan toleransi pengampunan hukum terhadap PBS dan korporasi yang nyata-nyata melanggar aturan dan undang-undang dengan alibi ada keterlanjuran.

3 23

4 6
Keterangan Gambar : No 2,3,4 dan 5 hanya Foto Ilustrasi

Pemerintah kelihatannya  lebih tertarik kepada masuknya investasi PBS dan Korporasi  yang dianggap dapat menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan menampung tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran dalam jangka pendek, tanpa mempertimbangkan dampak negatif  lingkungan yang ditimbulkan kedepannya.

Selain itu, penegakan hukum dinilai masih lemah, sehingga memacu laju percepatan kerusakan hutan serta berdampak langsung pada semakin berkurangnya habitat dan populasi satwa liar lantaran habitatnya habis tergusur oleh PBS, bahkan banyak menimbulkan konflik horizontal ditengah masyarakat yang hingga saat ini masih berlangsung.

BACA JUGA   Kasus Artis Terkenal Nr dan Ab Terbantukan Adanya Pasal 127 Ayat (3) Menjadi Pihak Korban Narkoba

Berdasarkan data dan hasil investigasi yang diperoleh Petualang Jurnalis dilapangan banyak PBS Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur yang menanam kelapa sawit diluar izin, menggarap Hutan Produksi (HP), Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan lahan masyarakat, bahkan Rawa, Sungai serta Danau juga digarap PBS nakal ini.

Tidak tanggung tanggung angkanya hampir ratusan ribu hektar lahan perusahaan kelapa sawit diluar izin.

Bahwa berdasarkan pasal 60 ayat (2) Undang-Undang nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan, salah satunya dengan memberikan informasi semacam ini.

Bahwa berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan: Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, organisasi bidang kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan, ini nampaknya belum ada bukti di Kalteng.

Bahwa dalam tindak tanduknya PBS diduga merusak kawasan hutan dengan cara mengolah/mengerjakan, menguasai serta merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.

Bahwa luas areal perkebunan kelapa sawit PBS yang berizin tidak sesuai dangan fakta dilapangan, dalam hal ini disebut sebagai objek masalah.

Bahwa selain membangun kebun kelapa sawit, PBS juga diduga telah membangun PKS (Pabrik Kelapa Sawit), Kantor, Perumahan, Kolam Limbah, Jalan, Membuat Parit pembatas serta membangun fasilitas lainnya di atas objek masalah ini.

Bahwa PBS merubah fungsi dan peruntukan objek masalah ini menjadi areal perkebunan kelapa sawit diduga sejak puluhan tahun yang lalu, dan adapun kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap, dan sampai saat ini masih tetap berlanjut, dimana PBS masih tetap menduduki kawasan hutan tersebut, guna memelihara dan memanen hasil tanaman kelapa sawit yang ada di atasnya.

BACA JUGA   Minyak Kelapa Bermanfaat Untuk Kesehatan dan Kecantikan

Bahwa diduga akibat dari perbuatan para PBS tersebut diatas, maka kawasan hutan yang berada di wilayah Kotim / Kalteng nyata-nyata mengalami kerugian negara sangat besar.

Kerugian yang nyata-nyata jelas dan pasti pihak perusahaan tidak membayar pajak dengan negara, lantaran dasar utama membayar pajak adalah legalitas lengkap (Izin).

Pertanyaan nya, selama ini perusahaan itu bayar pajaknya kemana?

Selain tidak membayar pajak, kerugian negara terkait perambahan hutan dengan menggusur lahan atau Hutan Produksi dll itu mereka bayar PSDR-DH nya juga kemana?

Dalam hal ini Petualang Jurnalis yang beropini kali ini  tidak mau beropini tanpa pembuktian uangnya masuk kantong siapa?

Terkait hal tersebut diatas, Petualang Jurnalis memperhatikan nampaknya pihak terkait belum bisa memberikan penjelasan terhadap kasus ini, sementara pihak PBS atau Korporasi masih melakukan kegiatan  dan aktivitas di dalam kawasan itu belum tersentuh hukum dan terkesan kebal hukum.

Petualang Jurnalis dalam hal ini menghimbau kepada pihak terkait agar menyadari fungsi dan tanggung jawabnya agar menjalankan tugasnya yang diamanahkan negara berjalan sebagaimana mestinya, Ingat negara kita adalah negara hukum, gunakanlah hukum dinegeri ini sebagai Panglima.

Terapkan hukum yang berkeadilan, jangan tebang pilih, terapkan hukum dinegeri ini dengan sebaik-baiknya agar Supremasi hukum dinegeri tercinta ini berjalan sesuai dengan rel yang telah ditentukan.

Bersambung…

[*to-65].

Baca Juga: Lembaga Kalteng Watch, Tuding PBS Sebagai Biang Kerok Terjadinya Banjir di Seluruh Kalteng.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News