Iklan
Iklan

Pelaku Curanmor di Barak Jaya Wijaya Sampit Berhasil Dibekuk

- Advertisement -Iklan
Dua Pelaku Curanmor di Barak Jaya Wijaya  Sampit, berhasil diamankan Polsek Baamang bersama Tim Resmob Polres Kotim kurang dari 24 jam, Minggu 24 Oktober 2021.

Pelaku atau tersangka Curanmor yang berhasil diamankan tersebut  berinisial RKP (22) dan SUP (20) keduanya diamankan ditempat yang berbeda, sedangkan satu orang rekannya bernama Usuf Daeng berhasil melarikan diri.

Peristiwa Curanmor ini terjadi di sebuah barak kontrakan Hary, jalan Jaya Wijaya 1B Rt 058 Rw 007, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, Kalimantan Tengah.

Pelaku Curanmor

BACA JUGA   Sinergi Tangani Covid-19, Kadin Silaturahmi ke Polda Kalteng

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan  ini berupa 1 unit Honda Scoopy Nopol KH 6609 PI, 1 buah helem merk GM warna hitam  strif hijau merah.

Kemudian 1 Buah rumahan plat Nomor dan 1 lembar potongan kulit jok sepeda motor serta 1 unit sepeda motor merk Suzuki sebagai alat transportasi saat menjalankan aksinya.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,  melalui Kapolsek Baamang AKP. Ratno, dalam laporan situasi yang dikirimkan, membenarkan bahwa telah mengamankan 2 orang pelaku Curanmor yang terjadi pada Rabu 20 Oktober 2021 sekitar jam 04.00 Wib di TKP tersebut diatas.

Pengungkapan ini adalah dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Baamang dan Resmob Polres Kotim yang selanjutnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor.

“Tim gabungan lalu mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Km 12 jalan Jenderal Sudirman Sampit dan mendapati pelaku RKP mengendarai 1 Unit Ranmor yang di duga hasil kejahatan dengan membonceng temannya, selanjutnya RK berhasil diamankan sedangkan temannya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

“Dari RKP ini dilakukan pengembangan dan Tim gabungan berhasil mengamankan seorang rekan pelaku lainnya, yakni SUP beserta 1 Unit sepeda motor yang digunakan pada saat melakukan pencurian,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa untuk tersangka inisial RKP adalah merupakan residivis tindak pidana yang sama yakni pada bulan Maret 2020 dan saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensive unit Reskrim Polsek Baamang, guna pengembangan kemungkinan TKP curanmor yang lain.

Atas Perbuatan RKP dan SUP diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ke 3e 4e KUHP, diancam dengan pidana selama lamanya 7 tahun Penjara.

[*to-65]

BACA JUGA   Satlantas Polres Kotim Terus Sosialisasi Kamtibmas, Prokes dan Kamseltibcar Lantas
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News