Memang apes nasib yang dialami RE (41) pelaku yang merupakan korban kecelakaan tunggal di Jalan Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, polisi yang berinisiatif menolongnya malah lansung menangkapnya, Kamis (23/09/2021) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Sabtu (25/9/2021) membenarkan penangkapan pelaku itu.
Dijelaskan oleh Kasat terkait kronologis penangkapan itu, yakni pada saat anggota petugas kepolisian melewati TKP dengan mobil patroli polisi, tiba-tiba saksi II melambaikan tangannya.
Kemudian petugas kepolisian memberhentikan mobil lalu menghampiri saksi II dan melihat bahwa pelaku mengalami kecelakaan tunggal dan dalam keadaan kurang sadarkan diri.
Melihat seperti itu petugas kepolisian berinisiatif untuk menolongnya dengan membawanya ke Puskesmas, Kecamatan Teluk Sampit untuk segera diberi pertolongan.
“Namun ketika petugas kepolisian mencari identitas Terlapor di saku celananya ditemukan di saku celana depan bagian kiri barang berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tanaman jenis sabu,” jelas Kasat.
Lanjut Kasat, setelah mendapatkan identitas terlapor tersebut petugas kepolisian langsung membawa pelaku ke puskesmas.
Setelah mendapatkan perawatan medis kata Kasat, Ia diperbolehkan pulang, pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Pasal yang disangkakan terhadap budak narkoba ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[*to-65]