Pelaku Pemerkosaan di Bartim Berhasil Diringkus Polisi

- Advertisement -
Pelaku pemerkosaan berinisial HD, di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Polres setempat.

Polisi berhasil melakukan Penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut, setelah mendapatkan laporan dari korban dan suaminya.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, saat dihubungi media, dikutif dari radarsampit.com, Minggu (15/1/2023).

BACA JUGA   2 Rumah Warga di Baamang Hulu Ludes Terbakar
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi Pemerkosaan

Menurut Kasat, peristiwa kasus pemerkosaan itu terjadi terhadap korban seorang wanita, pada saat kejadian suaminya sedang tidak berada dirumah. Pelaku berhasil melampiaskan nafsu setannya, lantaran korban tidak mampu melawan.

Upaya korban melawan perbuatan biadab itu gagal, hingga pelaku berhasil melancarkan aksinya. Peristiwa itu terjadi pada 7 Januari lalu. Polres Barito Timur setelah menerima laporan perkara tersebut langsung bergerak meringkus terduga pelaku.

”Pelaku sudah ditangkap dan mendekam di sel Mapolres Bartim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra, Minggu, (15/1/2023).

BACA JUGA   Polda Kalteng Baru Usut Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan
Ilustrasi perkosa
Ilustrasi pemerkosaan

Dia menuturkan, terduga pelaku diringkus setelah pihaknya menerima laporan korban dan suaminya. Peristiwa pemerkosaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Korban ketika itu tidur di kamar rumahnya sendirian, sementara sang suami sedang pergi. Hal itu dimanfaatkan pelaku masuk ke kamar korban.

Korban pemerkosaan yang tengah tidur lelap, terbangun dan kaget karena pelaku tiba-tiba muncul dan menutup wajahnya dengan bantal.

Upaya perlawanan dengan menendang tubuh pelaku dan memukul tangannya gagal, karena tubuh pelaku lebih besar. Korban juga berupaya minta tolong dengan berteriak.

BACA JUGA   Keberadaan Harun Masiku Masih Ditelusuri Polisi

Akan tetapi, karena mulutnya tertahan bantal, suara teriakan korban tidak begitu keras. Pelaku  lalu mengancam korban agar tak berteriak. Selanjutnya pelaku melepaskan pakaian korban secara paksa dan memerkosanya.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh wanita bersuami ini apabila memberitahukan hal itu pada suaminya. Meski mendapat ancaman, korban tetap melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya hingga keduanya melapor ke polisi.

”Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 jo 351 KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan persetubuhan atau perkosaan secara paksa,” pungkasnya.

BACA JUGA   Aksi Bejat Guru Ngaji di Mojokerto Lecehkan 4 Murid Laki-laki
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News