Iklan
Iklan

Pemeran Video Porno Kebaya Merah, 1 Mahasiswi Ikut Terlibat Berhasil Ditangkap

- Advertisement -Iklan
Ternyata tersangka pemeran Video Porno ‘Kebaya Merah’ ada 3 orang, salah satunya seorang Mahasiswi berinisial CZ (22).

CZ berhasil ditangkap dan diamankan di Polda Jawa Timur (Jatim) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang sebelumnya Polda Jatim menetapkan pria berinisial ACS, dan wanita kebaya merah berinisial AH.

Diketahui CZ bukan pemeran video porno ‘Kebaya Merah’ ia berperan dalam video ‘Satu Lawan Tiga’ Video tersebut berisi adegan tidak seronok antara satu pria berinisial ACS (29), dengan dua wanita yang diperankan mahasiswi CZ, dan wanita kebaya merah AH (24).

BACA JUGA   Proyek Multiyears di Kotim Berujung Menambah Kasus Bupati Kotim

Polda Jawa Timur berhasil menangkap dan menetapkan tersangka baru yang merupakan seorang mahasiswi berinisial CZ. Ia menjadi salah satu pemeran video porno  bertema hubungan fisik tiga orang atau threesome bersama 2 tersangka sebelumnya yakni AH dan ACS.

Seorang tersangka baru atas kasus video dewasa Kebaya Merah yang viral di TikTok dan Twitter beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Informasinya, tersangka CZ merupakan seoarang mahasiswi kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal di Sidoarjo, Jatim.

BACA JUGA   JPU Tuntut 2 Pencuri Tabung Gas dan Telur dan Telur

CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (10/11/2022). Kemudian, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022).

“Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan),” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Selasa (15/11/2022).

CZ menjadi pemeran wanita kedua, Bersama tersangka AH dan melakukan hubungan dewasa dengan tersangka ACS.

BACA JUGA   Polisi Harus Grebek Kembali Kampung Ponton

Video tersebut dipotong menjadi 18 bagian (part) dan sempat beredar di Twitter. Belasan video tersebut, juga tersimpan di dalam hardisk laptop milik tersangka ACS.

Proses pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022.

“Yang threesome itu, 18 part, bukan 15 part, BDSM, down age, disiplin, sadism and masocism,”  ujarnya.

BACA JUGA   Terlibat Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Berhasil Dibekuk Bareskrim

Farman mengatakan, CZ memperoleh upah dari AH sekitar tiga juta rupiah dari hasil penjualan video dewasa tema ‘hubungan bertiga’ itu.

AH yang memberikan upah kepada CZ, karena sosok si pemeran wanita berkebaya merah itu yang bertindak menjualkan video produksi mereka.

Proses penjualannya melalui postingan Twitter untuk menawarkan pembuatan video dewasa dengan tema, kostum dan adegan yang dapat dipesan sesuai permintaan dengan kisaran harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

BACA JUGA   Nadya Melty Rilis Lagu Cinta Islami Berjudul Ajari Aku Syahadat

“Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta dari penjualan itu. Iya hasil penjualan itu,” jelas Farman.

AH memperoleh pesanan dari seseorang melalui direct message (DM) akun Twitter yang dikelolanya.

Bernama @ainturslvt dan @meamora. Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan harga sebuah pemesanan video dewasa secara bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

BACA JUGA   Hampir 1 On Ganja, 0,69 Sabu dan Pelaku Berhasil Diamankan

Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video yang dibuat keduanya dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa pesanannya.

“Si AH jualnya lewat Twitter lalu pakai Telegram, ada password agar bisa masuk,” pungkasnya.

BACA JUGA   Seorang Pengedar Sabu di Aceh Berhasil Diringkus Polisi

Para pemeran video porno tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

BACA JUGA   Respons 3 Pegawai Dishub Korban Pemukulan Kadisnya

 

- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News