Seorang pencuri sawit di PT Mira Agro Persada Abadi (MAPA), berinisial AH (42) berhasil diringkus jajaran Polsek Rakumpit.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, kepada media, bahwa pelaku pencuri sawit tersebut sudah diamankan, Senin 5 Desember 2022.
“Jadi berada di lokasi PT. MAPA memang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial AH tersebut,” katanya. dikutif dari matakalteng.com.
Kejadian berawal pada saat karyawan PT. MAPA melihat adanya beberapa jenjang buah sawit yang masih berserakan dan ada satu unit mobil merk Toyota Ayla di Afeding II Blok S 42/43. Merasa aksinya diketahui oleh karyawan PT. MAPA, pelaku kemudian melarikan diri.
Melihat kejanggalan tersebut, karyawan PT. MAPA kemudian melaporkan pencuri sawit tersebut ke Polsek Rakumpit. Setelah diselidiki terkait asal-usul keberadaan mobil tersebut, jajaran Polsek Rakumpit berhasil menemukan jika mobil tersebut milik terduga pelaku dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah buah sawit telah dibawa pelaku ke pengepul dan dijual. “Namun ada beberapa jenjang buan sawit sudah diangkut ke wilayah Rasau atau di tempat pengepul,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, PT. MAPA mengalami kerugian sebesar Rp2.722.500, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rakumpit.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.