Penelpon Mengaku Kapolres, Seorang Warga Berau Tertipu Rp170 Juta

- Advertisement -
Aksi penipuan dengan meminta korban mengirim sejumlah uang ke rekeningnya beberapa waktu lalu membuat heboh masyarakat Berau. Pelaku mengaku sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Berau.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Berau karena merasa telah tertipu sebesar Rp170 juta.

Kemudian jajaran personel Polres Berau melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama yakni AB (42) yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidrap.

“Setelah kami berhasil menangkap pelaku utama, kemudian dilanjutkan melakukan penangkapan kembali pelaku lainnya sebanyak empat orang berinisial S (46), H (20), C (35) dan MY (25)” ujar Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya dilansir dari korankaltim.com, Senin (12/9/2022).

Kapolres Berau menjelaskan, para pelaku mengakui penipuan tersebut bukan kali pertama mereka lakukan, namun sudh sejak enam tahun yang lalu.

“Mereka mengaku sudah melakukan tindak kejahatan penipuan selama enam tahun. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kemungkinan korban-korban yang lainnya,” bebernya.

Diketahui, para pelaku bukan berasal dari warga Kabupaten Berau, melainkan warga dari Kabupaten Sidrap. Menurut pengakuan tersangka, data korban diperoleh dari media sosial yang kemudian dijadikan target.

“Mereka mainnya lewat medsos, jadi korban pun dapat dari medsos. Jadi saya ingatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Berau untuk berhati-hati menggunakan medsos saat ini,” ungkapnya.

Diketahui total kerugian yang dilaporkan adalah Rp170 juta, namun barang bukti yang berada di tangan pelaku saat penggeledahan hanya sebesar Rp83.809 juta.

“Dari total kerugian Rp 170 Juta, hanya tersisa Rp83,8 Juta saja. Sisanya menurut pengakuan tersangka sudah terpakai untuk membiayai kebutuhan hidup mereka,” katanya.

Selain barang bukti berupa uang tunai, jajaran Polres Berau juga berhasil mengamankan barang bukti lain yang digunakan para pelaku untuk mendukung kegiatan penipuannya berupa 11 unit handphone, 2 kartu ATM beserta buku tabungan dan alat gesek kartu ATM.

BACA JUGA   Waspadalah! Pelaku Gendam Gentayangan di Kobar

“Selain uang tunai, kami juga mengamankan bukti lain kartu ATM, handphone 11 buah dan alat gesek kartu,” ucapnya.

Untuk ancaman hukuman yang dikenakan bagi para pelaku penipuan adalah Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News