Penerimaan pajak di Kota Palangka Raya informasinya baru terealisasi 21 Persen. Sebagaimana yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban.
Dia menyebut penerimaan pajak hingga triwulan I baru realisasi 21 persen.
“Tahun ini target penerimaan pajak kita sebesar Rp131 miliar, namun sampai triwulan I baru tercapai Rp27,7 miliar,” kata Aratuni, di Palangka Raya, Selasa (26/4/2022).
Dari 11 objek pajak yang ditangani masih ada 4 objek pajak yang raihannya masih di bawah 10 persen yakni pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan.
Aratuni mengakui masih belum optimalnya capaian PAD di triwulan I karena masih belum efektifnya kerja tim terpadu optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Begitu pula dengan tim pendataan masih belum optimal, sehingga berimplikasi pada penyelesaian piutang PBB-P2 berikut data potensi pajak masih lemah.
Faktor lainnya masih belum maksimalnya database, padahal database sangat menentukan untuk menguji kebenaran pembayaran pajak dengan sistem self assessmen serta penyelesaian piutang pajak khususnya piutang PBB-P2.
“Selain itu sistem pembayaran masih bertumpu pada loket payment, sehingga kemudahan wajib pajak untuk membayar pajak juga belum optimal,” tandasya.