Pengawasan Peredaran Narkoba di Kotim Harus Diperketat

- Advertisement -
Maraknya peredaran Narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pengawasan peredarannya harus diperketat.

Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi sorotan M Abadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, bahkan meminta pengawasan harus diperketat.

“Khususnya untuk pengawasan di wilayah perairan, karena kerapkali menjadi akses penyeludupan barang haram tersebut. Tidak hanya di pelabuhan pelabuhan besar,” ujarnya Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA   Edarkan Zenit dan Dextro IRT 50 Tahun Berhasil Diciduk

“Namun juga pelabuhan kecil milik warga yang sering disebut pelabuhan tikus,” katanya.

Apalagi Kotim lanjutnya, dinyatakan sebagai zona hitam wilayah peredaran narkoba, yang artinya perlu upaya lebih dibandingkan biasanya dalam hal pengawasan serta penekanan angka kasus narkoba di wilayah ini.

“Bahkan kita ketahui, belum lama ini ada dua oknum tenaga kontrak pemerintah daerah yang terlibat dalam kasus narkoba, yang artinya narkoba sudah menyebar di semua lini hingga ke Instansi pemerintahan,” tegasnya.

BACA JUGA   Sempat Buron 2 Tahun Pelaku Pembunuh di Kapuas Berhasil Dibekuk

Maka dari itu tambahnya, upaya yang dilakukan harus lebih maksimal lagi khususnya jangan sampai ada lagi oknum kepegawaian pemerintahan yang tertangkap atau tersandung kasus narkoba ini.

“Karena selain merugikan masyarakat, hal ini juga merugikan daerah lantaran merusak citra daerah yang seharusnya pemerintah dan penyelenggara nya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat namun malah sebaliknya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus narkoba di Kotim selama 2022 sebanyak 148 kasus. Mengalami peningkatan 27 kasus dari 2021. Sebagian besar kasus ditemukan di kawasan perumahan yakni sebanyak 78 kasus.

Dengan total temuan 3.876,59 gram sabu, 92,4 gram ganja sintesis, 3.502 butir carnophen, 2.014 butir dextro dan 4 gram extacy.

BACA JUGA   Sanksi Harus Diberikan Jika Obat Sirup Masih Dijual
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News