Gegara bawa sabu 1,01 gram, terduga pengedar di Kecamatan Kapuas Timur berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas.
Informasinya, seorang pemuda berinisial Ir (27), warga Kecamatan Kapuas Timur harus berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan membawa 4 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,01 gram.
Pelaku yang diduga sebagai pengedar ini tak berkutik saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas di depan sebuah toko di Desa Anjir Mambulau Tengah Km. 7, Kecamatan Kapuas Timur, tadi malam, dikutif dari borneonews.co.id.
“Iya, tadi malam kami amankan pelaku dan sejumlah barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi kepada wartawan, Senin, 6 Februari 2023.
Kasat menjelaskan penindakan pengedar sabu ini dilakukan setelah sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diketahui adalah Ir (27) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup bahan keterangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi tersebut. Saat digeledah ditemukan sabu tersebut,” jelasnya.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu buah Hp merk Oppo A 31, satu buah botol kecil, satu sendok plastik terbuat dari sedotan.
“Lalu, satu pack plastik klip, satu timbangan warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, serta uang tunai Rp 200.000,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.