Bagi pengunjung tempat wisata pantai Sungai Bakau dan pantai Seribu Cemara diwajibkan yang sudah divaksin minimal dosis pertama, terkecuali anak dibawah usia 12 tahun.
Hal tu dilakukan Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 melalui surat resmi yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Seruyan dan pelaku usaha wisata.
Surat tersebut dengan perihal pengaturan tempat wisata pada Natal dan Tahun Baru 2022.
Bagi pengunjung yang belum di vaksin, apabila memasuki area wisata tersebut diwajibkan untuk melakukan vaksinasi di titik layanan vaksin yang disediakan dengan menunjukan KTP atau KK.
Selain itu, pengelola tempat wisata, diminta untuk dapat memastikan tidak adanya kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak.
Tidak kalah penting jumlah pengunjung objek wisata di batasi maksimal 75 persen dari kapasitas.
Kemudian, tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan pertunjukan seni budaya dan musik atau organ tunggal yang dapat menimbulkan terjadinya kerumunan orang banyak.
BACA JUGA: Pantai Wisata Ujung Pandaran Sekarang Mulai Diserbu Wisatawan
Facebook Comments