Iklan
Iklan

Penimbun dan Penjual Elpiji 3 Kg Ilegal di Sampit Berhasil Digrebek

- Advertisement -Iklan
SAMPIT – Pelaku penimbun dan penjual elpiji 3 kg bersubsidi di Kota Sampit berhasil diamankan setelah petugas melakukan penggrebekan.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa praktik penjualan dan penimbunan elpiji bersubsidi tanpa izin di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut kembali dibongkar aparat.

Penggrebekan tersebut dilakukan di Kota Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam pengungkapan kali ini, Polisi menangkap satu orang tersangka dan mengamankan barang bukti ‘gas melon’ atau elpiji tabung ukuran 3 kilogram bersubsidi.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Ketapang Kompol Suyono kepada media pada Jumat, 2 Februari 2024.

Kapolsek mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi di Jalan P Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, belum lama ini. ”Benar, pelaku yang kami amankan ini merupakan seorang perempuan,” katanya, Jumat (2/2/2024).

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas jual beli elpiji tabung 3 kilogram di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).

Guna menanggapi laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang pun bergerak cepat melakukan penyelidikan yang mengarah ke lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku.

”Setelah diinterogasi, rupanya usaha milik pelaku tidak memiliki izin dan akhirnya kami amankan,” terangnya.

Informasinya satu orang pelaku yang diamankan berinisial R, perempuan berusia 46 tahun. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita puluhan tabung elpiji berukuran 3 kilogram.

”Pelaku ini membeli tabung elpiji 3 kilogram dari seseorang yang diduga merupakan penimbun elpiji subsidi. Kemudian dijual kembali di atas HET,” terangnya.

”Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut termasuk mencari tahu siapa orang yang menyuplai elpiji subsidi ke pelaku,” pungkasnya. (Red).

BACA JUGA   Aniaya Korban Mei 2022, Pelaku Baru Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News