spot_img

Penjara 8 Tahun Ancam Terdakwa Pengedar Sabu 87 Gram

- Advertisement -
Terdakwa berinisial SN pengedar sabu seberat 87,56 gram terancam 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 24 Oktober 2022 kemarin.

Selain itu JPU Riwun Sriwati juga menuntut terdakwa SN untuk membayar denda Rp 2 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

BACA JUGA   Seekor Beruang Muncul di Kota Sampit, Sempat Direkam Seorang Warga Melalui HP

“Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU saat membacakan amar tuntutannya.

Diketahui terdakwa SN ditangkap polisi pada 13 mei 2022 bertempat Jalan R.A Kartini Kampung Pasar dekat tumpukan pasir, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia ditangkap berdasarkan pengembangan dari saksi Abbaba (Berkas terpisah) yang sudah ditangkap kepolisian terlebih dahulu dengan barang bukti sabu seberat 87,56 gram.

BACA JUGA   Dedi: Pastikan Temuan Bunker Berisi Uang Rp900 M di Rumah Sambo

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Samsung.

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan, terdakwa mendapatkan sabu tersebut Ihen (DPO) yang meminta untuk mencarikan pembeli sabu hingga ia menghubungi Abbaba, demikian.

BACA JUGA   Jelang Pilkada 9 Desember 2020 Pemkab Seruyan Bagikan BLT dan UMKM di Rujab Bupati Seruyan di Pertanyakan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News