Iklan
Iklan

Peragakan 12 Adegan dalam Reka Ulang Kasus Pembunuhan

- Advertisement -Iklan
Sebanyak 12 adegan yang diperagakan pelaku SP alias Angga (16), dalam reka ulang kasus pembunuhan, yang menyebabkan usus korban Zulkifli (25) terburai.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini peristiwa penganiayaan yang diperagakan pelaku tersebut terjadi di Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan, dikutif dari media https://suarindonesia.com, Selasa (20/12/2022)

Diketahui tersangka merupakan warga Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan, dan korban Zulkifli, adalah warga Jalan Rantauan Timur I Gang Negara RT 05 RW 01 Banjarmasin Selatan.

BACA JUGA   Ayah Bejat ! Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan
Reka ulang pembunuhan
Peragakan adegan kasus pembunuhan di Banjarmasin

Akibat penganiayaan hingga korban mengalami luka parah dengan usus terburai akhirnya korban meninggal dunia, peristiwa itu terjadi pada, Rabu dinihari (14/12/2022).

Pelaksanaan reka ulang itu sebanyak 12 adegan yang diperagakan, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Herjunaidi disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan para pengacara, serta  saksi.

BACA JUGA   Tabrak Jangkos, Seorang Siswa SMP Terkapar di Jalan Penuh Luka

Pada saat kejadian saksi Syahril, dan saksi Nur Rika bersama korban sedang nongkrong, kemudian tersangka diduga dalam keadaan mabuk bersama dua temannya berjalan kaki melintas di depan kedua saksi dan korban.

Saat itu tersangka sedang memegang sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit dengan, tersangka sempat berkata kepada saksi Syahril kamu tadi bicara apa.

Dan dijawab oleh saksi Syahril, saya tadi menegur saja lalu saksi Syahril lari ke arah depan Puskesmas Pekauman.

BACA JUGA   Akibat Hujan Deras, di Kelurahan Jambu Tergenang Banjir

Setelah itu korban mendatangi tersangka dengan memegang satu bilah sajam jenis pisau belati.

Sembari berucap kenapa kamu mendekat teman saya, apa mau melakukan ya.

Pada awalnya korban langsung menusukkan sajam jenis pisau belati  ke arah tangan tersangka.

BACA JUGA   Kapolri Tegaskan Hoaks Temuan Uang Rp900 M Milik Sambo

Setelah itu tersangka langsung menebaskan celuritnya. Disaat itu pula korban masih bisa menusukkan belatinya, tapi mengenai tangan tersangka.

Kemudian tersangka langsung lari dan dikejar korban namun tidak dapat.

Korban kembali lagi ke TKP awal yang mana saksi Nur Rika menunggu dan korban dalam kondisi luka robek di perut satu mata luka hingga usus terburai.

BACA JUGA   Kinerja Satgas Anti Mafia Tanah Harus Dipertanyakan

Korban langsung dibonceng dengan sepeda motor oleh saksi Nur Rika, yang diikuti saksi Syahril  menuju ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin.

Setelah di lakukan tindakan medis, pada Kamis15 Desember 2022 sekitar jam 17.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Herjunaidi, bahwa tersangka dikenakan pasal 354 KUHP Sub 351 Ayat (3 ) KUHP, demikian.

BACA JUGA   KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka Suap Dana Hibah
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News