Tersangka berinisial AG diamankan Satreskrim Polres Kapuas lantaran diduga mencuri barang berharga berupa perhiasan milik korban bernama Lesmita, bernilai jutaan rupiah, pada Senin (26/10/) yang lalu.
BACA JUGA》 Wahhh… Tak lain Pelaku Pencurian Adalah Sopir Jasa Angkut
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang menjelaskan, berawal dari korban hendak pindah tempat kost dan menghubungi jasa angkut untuk mengangkut barang miliknya di Jalan Seth Aji Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Pada saat korban mengangkut barang untuk pindah rumah dan hendak mengambil dompet yang berisi emas dibawah kasurnya, ternyata perhiasan emas itu sudah tidak ada ditempatnya,” kata Kasat Reskrim kepada sejumlah awak media Senin (2/11/) kemarin.
“Korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 8,966 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapat cukup keterangan anggota mengambil kesimpulan bahwa tak lain pelaku pencurian adalah Sopir Jasa angkut dan setelah melakukan penangkapan dikediaman tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah kalung emas, dua buah cincin emas, satu buah gelang emas dan satu buah mata kalung.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat sebagai mana dimaksud dalam tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana dengan maksimal penjara lima tahun,” pungkas AKP Kristianto Situmeang.
Informasi lainnya: Seorang Napi LP Pangkalan Bun ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan satu paket sabu
Facebook Comments