Iklan
Iklan

Pesta Miras Dimalam Lebaran, 14 Remaja Berhasil Diciduk Polisi

- Advertisement -Iklan
Gegara melakukan pesta miras (minuman keras) dimalam lebaran Idul Fitri, sebanyak 14 remaja di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur berhasil diciduk polisi. Senin (2/5/2022) dini hari.

Ulah ke 14 remaja ini telah mencoreng kesakralan malam Hari Raya Idul Fitri 1443 H, di saat umat Islam merayakan kemenangan setelah melalui bulan Ramadhan, mereka justru menggelar pesta miras.

Tak hanya pesta miras saja, para remaja yang berjumlah 14 orang ini juga merencanakan akan melakukan aksi balapan liar (Bali) di ruas antara Ampah dan Buntok, Barito Timur,  dikutif dari Kalteng Pos.

BACA JUGA   Satuan Sabhara Seruyan Laksanakan Patroli Dialogis, Demi Terciptanya Sitkamtibmas
pesta miras bartim
14 Remaja yang melakukan pesta miras malam lebaran diamankan Polisi

“Mereka kami amankan berikut barang bukti miras oplosan dengan minuman suplemen serta alat pengeras musik dan beberapa jenis motor,” kata Kapolsek Dusteng Ipda Supriyadi, SH MH didampingi Wakapolsek Ipda Siswanto dan Kanit Propam Ipda Edy Sutrisno, Senin (2/5/2022).

Informasinya ke 14 remaja ini diamankan di  Urup RT 20 Ampah Kota Kec Dusun Tengah, Bartim.

Kapolsek mengatakan, awalnya polisi mendapat keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan aksi mabuk-mabukan yang dilakukan oleh para remaja ini.

Selain mabuk mereka juga membunyikan musik dengan keras serta persiapan melakukan balapan liar (bali) dan hasilnya mereka diamankan dari lokasi.

Saat digerebek polisi, mereka sedang mabuk di halaman bangunan kosong dan dari hasil interogasi bahwa para remaja ini merencanakan akan melaksanakan balapan liar di sekitar jalan Ampah-Buntok, Ampah Kota.

“Aksi para remaja ini sangat merugikan dan mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.

Ia pun mengimbau, kepada orang tua, para tokoh dan seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama membina remaja, serta memberikan imbauan bahayanya mabuk minuman keras dan balapan liar

“Kepada para remaja ini dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan serta teguran tertulis (membuat pernyataan) dan untuk kendaraan akan diamankan di Mapolsek Dusun Tengah sampai waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan dan tindakan ini sebagai sanksi akibat dari perbuatan yang mereka lakukan,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA   10 Saksi Meringankan Akan Dihadirkan PH Mantan Bupati Kapuas
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News