Beranda DAERAH Kabupaten Kotawaringin Timur Pilkades di Kotim, 23 September 2023 Ditetapkan Sebagai Hari Libur

Pilkades di Kotim, 23 September 2023 Ditetapkan Sebagai Hari Libur

Pilkades
Pilkades 77 Desa di Kotim tetapkan hari libur oleh Bupati Kotim
Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak 77 Desa dalam 16 Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Pemerintah setempat menetapkan 23 September 2023 sebagai hari libur.

Hal itu dimaksudkan agar partisipasi para pemilih dalam menggunakan hak suaranya dapat diperoleh secara maksimal. Sebagaimana yang disampaikan Bupati Kotim Halikinnor kepada awak media Senin (22/5/2023).

Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor mengungkapkan, terkait penetapan hari libur saat pelaksanaan pilkades serentak tersebut pihaknya akan melayangkan surat edaran Bupati Kotim yang berisikan tentang penetapan hari libur.

BACA JUGA   1 Orang Anggota Polsek Pulau Hanaut Meninggal Dunia kecelakaan di Sungai Mentaya

“Akan dibuat surat edarannya Bupati Kotim, juga akan disampaikan ke seluruh Kecamatan dan Desa,” ujarnya Senin (22/5/2023).

Setelah ditetapkannya saat pilkades sebagai hari libur maka dirinya berharap seluruh perusahaan terutama perkebunan kelapa sawit dapat meliburkan seluruh karyawannya pada hari itu. Begitu pula untuk aktivitas sekolah.

“Kalau semua libur tentu warga dapat meluangkan waktunya untuk menyumbangkan hak suaranya di tempat pemungutan suara di masing-masing desa,” ucapnya.

BACA JUGA   Dinas Perhubungan Kotim Diminta Anggota DPRD Evaluasi Pengelolaan Parkir di PPM

Untuk diketahui bahwa langkah dan ketentuan tersebut juga diharapkan Halikinnor agar dapat meminimalisir angka golput saat pelaksanaan pilkades berlangsung.

Orang Nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini mengimbau kepada semua warga agar dapat menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS dan memilih calon kades sesuai dengan hati nurani dan tanpa paksaan.

Sebab menurutnya satu suara yang disumbangkan dari warga bakal menentukan kemajuan pembangunan desa beberapa tahun mendatang, demikian [Red].

BACA JUGA   Mantan Ketua MK dan Mantan Ahli Hukum Jokowi Jadi Kuasa Hukum Harati
ONLINE TV NUSANTARA
Artikulli paraprakOpini WTP Tahun 2022 Berhasil Diraih Kembali Oleh Pemko Palangka Raya
Artikulli tjetërSekda: Permasalahan Pasca Pilkades Harus Diantisipasi