Pj Kades Ayawan Dilaporkan Masyarakat Kasus Ini

- Advertisement -
Kuala Pembuang || kalteng.indeksnews.com –  Pj Kades Ayawan dilaporkan masyarakatnya atas pengoperasian Ferry Penyeberangan yang sudah mati ijinnya.

Masyarakat menduga Pj Kades Ayawan melakukan pungutan liar (pungli) atas operasional ferry penyeberangan sungai (getek) yang beroperasi di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Pj. Kades Ayawan tersebut berinisial SR dilaporkan warganya, Syahril, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang.

Syahril melalui kuasa hukumnya Jeffriko Sehan S.H., dalam jumpa pers dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Ayawan tersebut.

BACA JUGA   Polsek Seruyan Hulu Melaksnakan Kegiatan Yustisi Di Desa Tumbang Manjul

2WhatsApp Image 2024 11 13 at 00.32.09

“Hari ini kita telah melaporkan yang bersangkutan (SR). Dimana laporan kita sudah diterima oleh pihak kejaksaan melalui bagian Pidana Khusus (Pidsus). Harapan kami, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti,” kata Jeffriko kepada media di Kuala Pembuang, Selasa (12/11/2024).

Terkait laporan dugaan pungutan liar itu, Jeffriko menegaskan, bahwa pengoperasionalan feri penyeberangan yang dilakukan oleh Pj. Kades Ayawan bersama beberapa orang suruhan nya tersebut, izin opersionalnya sudah mati.

“Pengaturan penarikan retribusi terhadap operasional feri penyeberangan oleh Pj. Kades Ayawan ini tidak ada diatur atau termuat dalam Peraturan Desa (Perdes). Bahkan, uang dari hasil retribusi itu pun tidak jelas peruntukannya kemana dan dipergunakan untuk apa,” tegas Jeffriko.

BACA JUGA   Kegiatan MTQ dan FSQ ke -16 Kabupaten Seruyan, Resmi Digelar

Dia mengungkapkan, sistem penerapan operasional ferry penyeberangan sangat jauh terbalik seperti yang dilakukan oleh kliennya (Syahril), salah satunya dari segi pemanfaatan hasil retribusi.

“Saat klien kami Pak Syahril yang mengelola ferry penyeberangan ini, hasil keuntungan yang diperoleh selalu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan untuk yayasan dan desa juga ada,” ungkapnya.

Jeffriko menegaskan, bahwa status kepemilikan ferry penyeberangan (getek) tersebut adalah milik kliennya Syahril sejak tahun 2014 berdasarkan surat izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan. Kemudian status izin diperpanjang pada tahun 2019 dan lanjut pada tahun 2020 lalu.

BACA JUGA   LSM-NCW Akan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi & Gratifikasi Di Kecamatan Pulau Hanaut Kotim.

“Ferry penyeberangan (getek) yang dioperasionalkan oleh Pj. Kades Ayawan sudah berlangsung beberapa bulan, tepatnya sejak dari Agustus 2024. Itu hasil retribusi selama ini lari uangnya kemana dan dipergunakan untuk apa. Sama sekali tidak ada kejelasannya. Kami harap dugaan pungutan liar ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan,” tegasnya (* As)

BACA JUGA   Kapolda Kalteng Melaksanakan Silaturahmi Kamtibmas dengan Forkopimda dan Tokoh Seruyan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News