Penyamaran polisi menjadi pembeli kayu, berhasil membekuk Krisna Yudha Bayu Putra (23) dan menjeratnya sebagai tersangka ilegal loging. Kini berkasnya tahap II sudah masuk ke jaksa.
Sebagaimana keterangan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II oleh polisi di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 18 April 2022.
Informasi yang berhasil diperoleh sebelumnya tersangka Krisna dihubungi anak buahnya bahwa di tempat pemotongan kayu miliknya ada pembeli kayu. “Ketika itu yang menghubungi saya Supardi,” ucap tersangka.
Dari kediamannya tersangka menuju ke lokasi kejadian bertemu dengan orang yang dimaksud, saat itu dirinya ditanya soal ukuran kayu serta asal usulanya.
Ketika tersangka menjelaskan ternyata orang tersebut anggota kepolisian sehingga tersangka langsung ditangkap dan di bawa ke kantor polisi, beserta alat bukti berupa kayu serta mesin pemotong kayu diamankan petugas.
Senin, 18 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan di perairan Cempaga, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 12 Februari 2022 lalu.
Barang Bukti (BB) yang diamankan kayu log yang ada di Suangai Cemapaga dan di bansaw tersangka sebanyak 200 batang dan kayu olahan sekitar 2 meter kubik lengkap dengan mesin bansaw.
Dalam kasau ini tersangka dibidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b, c atau Pasal 87 ayat 1 huruf a,b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.