Polisi berhasil menyita dan mengamankan pelaku dan Barang Bukti berupa 51,40 gram sabu dari 2 orang pengedar di Jalan Delima 11, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB. Ketapang.
Informasinya jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 2 pengedar dan menyita sabu dengan barang bukti 51,40 gram, di Jalan Delima 11, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Diketahui bahwa dua pengedar sabu tersebut berinisial MR (32) yang tinggal di tempat tersebut. Sementara, tersangka kedua yakni SL (51) Gang Kaca Piring, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamnang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
“Keduanya sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam penyidikan, guna mengetahui jaringan dari keduanya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis, 03 Januari 2022.
Mereka ditangkap pada Rabu, 2 Februari 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sehingga, dilakukan penyelidikan dan melihat ada dua orang pria yang berada di rumah tersebut. Dan pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan dan menyita Barang Bukti.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 bungkus narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 51,40 gram, dan 2 buah hp yang digunakan untuk bertransaksi sabu.
“Dari hasil gelar perkara, pasal yang di sangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Syaifullah.
[*to-65]