Iklan
Iklan

Polisi Tetapkan 9 Perusak Masjid Ahmadiyah di Kalbar Jadi Tersangka

- Advertisement -Iklan
Polisi telah menetapkan 9 orang pelaku pengrusakan Masjid Ahmadiyah hingga bangunan di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Masjid tersebut dirusak dan dibakar ratusan orang.

Sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar. “Kita sudah tetapkan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, Senin (6/9/2021).

Donny mengatakan kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga ditahan.

BACA JUGA   Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, Jangan Tergiur Dengan Janji Manis Pinjol

“Perannya secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya (9 tersangka) ditahan,” tuturnya.

Lanjut Donny, ada 2 orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini. Sehingga, petugas telah menangkap total 12 orang, 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.

“Malamnya ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamankan semuanya 12 orang. Namun hanya 9 sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” jelas Donny.

“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar. Ada 10 orang yang diamankan.

Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan.

Selain merusak masjid, menurut polisi, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

Donny mengatakan, aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, mereka menuntut agar Masjid itu dibongkar.

[*to-65]

BACA JUGA   Pencurian Dengan Kekerasan Beraksi di Baamang, Tangan IRT ditebas Hingga Terluka
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News