Iklan
Iklan

Polres Bartim Dalami Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

- Advertisement -Iklan
Polres Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, hingga kini masih mendalami kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang dilakukan tersangka yang merupakan paman korban berinisial Y yang terjadi di Kecamatan Pematang Karau.

Kapolres Barito Timur  AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan bahwa,”Saat ini sudah ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara profesional, mengingat korbannya adalah anak bawah umur (ABU) yakni 12 tahun,”  katanya.

Menurut Ecky Widi Prawira, penanganan akan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti traumatik anak, dan korban merupakan keponakan dari pelaku yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah saksi, kata Ecky, seperti tetangga dan tante korban sudah dimintai keterangan. Satreskrim Polres Bartim juga meminta ahli psikologi anak untuk memeriksa kejiwaan korban.

“Secepatnya kita akan datangkan ahli psikologi anak. Apa rekomendasinya nanti kita akan sampaikan,” ujar Ecky, Rabu 13 Oktober 2021.

BACA JUGA   Tajuk: Kasus PSR di Katingan Harus Jadi Warning Bagi Kabupaten Lain di Kalteng

Dia menjelaskan, istri pelaku Y merupakan saudara ayah kandung korban. Mereka tinggal bersama setelah ibu kandung korban meninggal dunia beberapa tahun silam. Pelecehan seksual kepada keponakannya itu diduga terjadi berulang-ulang kali selama tiga tahun terakhir.

Terbongkarnya aksi pelecehan seksual anak itu, karena istri pelaku yang tidak sengaja memergokinya. Istri pelaku kemudian meminta kakaknya untuk menjemput korban karena terjadi pelecehan seksual.

Ayah korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pematang Karau dan sudah ditangani dan ada hasil visum et repertum pada alat kelamin korban terdapat luka robek sudah lama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Y saat ini sudah dijebloskan ke tahanan karena perbuatan melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

[*to-65].

BACA JUGA   Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos Simpatisan FPI di Bekuk Polda Kalteng
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News