Polres Kapuas berhasil musnahkan seribu butir obat dan 1 Ons lebih sabu-sabu hasil operasi di Kapuas.
Informasinya bahwa Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin oleh Wakapolres Kapuas, telah memusnahkan barang bukti kejahatan peredaran narkoba jenis sabu dan obat tanpa merk bermotif garis, diduga mengandung karisoprodol.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Aula Satresnarkoba Polres Kapuas, pada Senin (17/10/2023), dikuti dan dilangsir dari nedia radarsampit.com.
Pemusnahan itu dihadiri perwakilan Kejaksaan negeri (Kejari) Kapuas, Pengadilan Negeri (PN) Kapuas, serta Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Kapuas.
Pada rilis pemusnaan barang bukti, Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didamping kasat narkoba Akp Subandi, beserta perwakilan PN, Kejari dan P4GN Kapuas menyatakan, barang bukti kejahatan tersebut, hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi pada bulan September 2023 yang lalu.
“Pemusnahan barang bukti narkoba itu dari tersangka inisial AN dan obat tanpa merk yang diamankan dari tersangka yaitu berinisial MT,”ujarnya, Senin (17/10) pagi.
Cara memusnahkan obat tanpa merk yang mengandung karisoprodol sebanyak 1.000 butir itu, dengan cara dimasukan ke dalam air dan diblender, serta disaksikan oleh tersangka MT pemilik dari barang terlarang tersebut.
“Untuk narkoba jenis sabu dimusnakan dengan cara yang sama, dimasukan ke dalam blender serta dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai, dan saksikan oleh tersangka AN. Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 164.33 gram,”pungkas Asdini.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen bersama kejaksaan, PN, BNN, serta intansi terkait lainnya, untuk terus menyatakan perang terhadap peredaran narkoba, yang merusak generasi penerus bangsa terutama di wilayah Kabupaten Kapuas, demikian (Red).