SAMPIT – Kinerja Anggota Polsek Antang Kalang patut diapresiasi dan diacungi jempol, pasalnya selang beberapa jam tersangka HR (20) setelah membunuh TS (65) ayah tirinya berhasil dibekuk dan diamankan petugas yang sebelumnya sempat melarikan diri, Jumat 31-07-2020.
Kronologi kejadian berawal saat korban menyuruh pelaku yang merupakan anak tirinya untuk menghadiri sebuah acara tahlilan dirumah tetangga, sekitar pukul 19.00 WIB. Namun pelaku menolak sehingga korban memarahinya
Lantaran kesal dimarahi pelaku HR warga RT 014 RW 005 Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotiawaringin Timu (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini tega menghabisi nyawa ayah tirinya dengan parang.
“Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap setelah jenazah korban ditemukan bersimbah darah didepan rumah akibat luka di kepala dan leher . Pelaku merupakan anak tiri dari korban,” ujar Ipda Rino Heriyanto Kapolsek Antang Kalang, Sabtu 01-08-2020.
Pasca kejadian pembunuhan pada Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WIB, HR sempat melarikan diri ke kebun dan bermalam di Pondok tersebut, Tim Polsek Antang Kalang mendapat laporan dan informasi tersebut langsung ke TKP dan berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Saat diintrogasi, HR mengakui perbuatannya telah membacok korban ayah tirinya sendiri dengan parang dan mengakibatkan korban meninggal. Selanjutnya tersangka HR akan didibawa ke Polres Kotim untuk di sidik lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.
“Tersangka sudah diamankan. Visum terhadap jenazah korban juga sudah dilakukan. Saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Rino.
(*to-65)
Facebook Comments