Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya resmi diberlakukan. Hal tersebut menindaklanjuti dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 yang terbit tanggal 6 September 2021.
“Berdasarkan Instuksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021, Kota Palangka Raya akhirnya tetap melanjutkan PPKM Level 4,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin Selasa (7/9/2021).
Dia menyebutkan aturan PPKM Level 4 akan menerapkan aturan yang diterapkan sebelumnya yang mengacu pada Surat Edaran Nomor : 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021.
Akan tetapi aturan tersebut ada sedikit perubahan yang mana pengaturan untuk jam olahraga yang akan diatur jam batas maksimalnya.
“Isinya tetap sama seperti surat edaran Wali Kota sebelumnya, hanya tanggalnya saja mungkin dirubah yakni tanggal 7 sampai tanggal 20 September, hanya ada sedikit perubahan yang mana contoh jam olahraga sebelumnya hanya mengatur kapasitas, kedepan akan diatur jam batas maksimal, tetapi yang lain kurang lebih tidak ada perubahan” jelasnya.
Terkait Pos Penyekatan saat ini, kata Kepala Daerah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah bahwa saat ini masih belum dilanjutkan. Akan tetapi saat ini masih dalam pembahasan mengenai hal tersebut apakah diperlukan atau tidak.
Sementara itu,untuk Indikator Kota Palangka Raya diterapkan kembali level 4 , bahwa dijelaskan Fairid bahwa Tracing di Kota Palangka Raya yang masih kurang. Meskipun demikian, angka RT Covid -19 di Palangka Raya menurun ke 0,7.
“Sebenarnya angka RT kita menurun ke 0,7, BOR menurun, akan tetapi di Tracing masih kurang,kemaren saya beserta jajaran dalam minggu ini harus maksimal kembali untuk Testing, dan mungkin tes acak Covid-19 di kerumunan massal akan diberlakukan kembali untuk diambil sampel” tuturnya.
Facebook Comments