Nafsu pria 24 tahun warga Bataguh di Kabupaten Kapuas tidak bisa kendalikan akhirnya tega mencabuli anak perempuan yang masih dibawah umur.
Informasi yang berhasil diperoleh pelaku (pria) adalah warga Dusun Karya Bakti Blok C Kiri RT/RW 019/008, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Pelaku diamankan polisi karena melakukan pengancaman sekaligus menggauli anak di bawah umur layaknya suami istri.
Orang tua korban yang tidak terima setelah korban melaporkan perihal yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya, langsung melaporkan ke aparat kepolisian.
Dalam rilis yang disampaikan ke media, menerangkan kejadian persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat (10/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka saat bertamu ke rumah korban, dan saat itu korban hanya sendirian. Pelaku yang melihat keadaan itu, langsung dirasuki nafsu setan. Pekau memaksa korban melakukan persetubuhan.
Karena dibawah ancaman, korban akhirnya hanya bisa pasrah, dan pria 24 tahun atau pelaku pun dengan leluasa melakukan persetubuhan layaknya suami istri tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu (3/12/2022) pukul 23.45 WIB,
saat berada di sekitar Jalan Pemuda Km 3,5 tepatnya depan Polres Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku kini kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, dan dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.