Sungguh keterlaluan aksi seorang pria berinisial IK (38) asal Kabupaten Gunung Mas ini. Dia dengan tega memperkosa seorang bocah berusia 11 tahun.
Padahal korban merupakan sepupunya pria itu sendiri. Ya, aksi pelaku tersebut terungkap, ketika kakak ipar korban menceritakan penderitaan korban kepada LSR LPMT Kalteng untuk meminta bantuan.
“Seperti diketahui, bahwa korban masih duduk di bangku kelas 5 SD ini tinggal bersama ibunya di sebuah barak Jalan Piranha, dan berdasarkan penuturan bahwa korban ini mengaku hampir 10 kali disetubuhi,” ucap Ketua LSR Gatis, Sabtu (11/6/2022).
Dia mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh pihak keluarga saat melihat kondisi korban yang tiba-tiba menjadi pendiam dan mengurung diri di dalam kamar. Lantas keluarga mencoba membujuk dan menanyakan korban.
Seketika korban mengaku bahwa kakak sepupunya telah melakukan pemerkosaan. Mengetahui hal itu, pihak keluarga mendatangi lokasi pelaku di Jalan Mendawai dan berhasil diamankan.
Kemudian pelaku diserahkan kepada Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti. Sementara itu Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan membenarkan hal tersebut.
“Benar saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Sudah kami sidik dan dilakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkapnya