spot_img

PT BMB Surati DAD Kalteng Minta Putusan DKA Manuhing Harus Dihentikan

- Advertisement -
Direktur PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) Basirun Panjaitan, menyurati Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD Kalteng) 6 September 2022 lalu.

Pada surat tersebut berisi 11 poin, yang pada intinya PT BMB meminta dan menuding agar Hukum Adat Dayak tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Untuk melakukan tindakan tidak baik yang mencedrai Marwah Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) itu sendiri.

BACA JUGA   Bareskrim Telusuri Informasi Dugaan KTP Dijual di Medsos
Menolak
Karyawan PT BMB yang menolak keputusan DKA Manuhing

Tudingan tersebut diarahkan kepada Damang Kepala Adat (DKA) Manuhing, Jantriadi  terlibat bersama-sama oknum-oknum lainnya.

Ingin menguasai perusahaan dan membuatnya menjadi tidak dapat beroperasi dengan baik yang akhirnya akan dikuasai dengan kekuatan massa dan bertopengkan adat dan lain-lain.

Pada poin 7 surat tersebut pihak PT BMB menuding adanya perbuatan melanggar hukum yang mengarah ke Tindak Pidana Pencurian, Penipuan, Penggelapan dan TPPU.

BACA JUGA   Pasutri Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Seruyan

Sehingga oknum tersebut mencari jalan keluar lainnya dengan menggandeng DAD untuk melakukan Tahinting Pali dengan membawa isu terkait persoalan yang diarahkan kepada hukum adat yang diprakarsai oleh managemen lama.

Menanggapi surat PT BMB tersebut pihak DAD Kalteng telah menyurati Ketua Umum DAD Kabupaten Gunung Mas, pada tanggal 7 November 2022.

Dengan perihal Supervisi penyelesaian permasalahan pada PT Berkala Maju Bersama di Kabupaten Gunung Mas, yang berisi 4 poin.

BACA JUGA   Bocah 7 Tahun Masuk Rumah Sakit Akibat Kena Rudal Predator

Pada prinsifnya poin 1, DAD Kalteng menegaskan kembali mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Bahwa DAD adalah Lembaga Koordinasi dan Supervisi bagi DAD Kabupaten/Kota, agar dapat membantu kelancaran tugas Damang Kepala Adat.

Dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan, adat istiadat, kebiasan-kebiasaan dan penegakan Hukum Adat Dayak, guna terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kalteng.

BACA JUGA   Sabran Achmad Tokoh Kalteng Meninggal Dunia, Dimakamkan Di Taman Makam Pahlawan

Pada Poin 2, meminta DAD Kabupaten Gunung Mas untuk selalu melakukan koordinasi dan supervisi kepada DKA Manuhing, mengingat permasalahan ini telah berproses melalui hukum negara.

Serta memiliki kerawanan yang berpotensi pada terjadinya benturan antar organisasi masyarakat (ormas).

Selanjutnya diminta DAD Gumas untuk melakukan mediasi antara PT BMB dengan DKA Manuhing, agar DKA manuhing tidak melakukan proses persidangan adat terlebih dahulu.

BACA JUGA   20 Kali Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap

Tetapi lebih mengacu sepenuhnya kepada Peraturan DAD Nomor 1 tahun 2015, tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak di Kalteng, untuk menjaga martabat dan kehormatan Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng.

Selanjutnya pada poin ke-3 berkenaan dengan permasalahan di internal PT BMB, agar terus mendorong penyelesaiannya dengan mengedepankan prinsif Musyawarah dan Mufakat.

Meskipun dalam perkembangannya sudah berproses pada hukum negara. Besar harapannya agar dapat dilakukan upaya mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar lembaga peradilan (non litigasi).

BACA JUGA   Suami Tega, Sadis Semprot Kelamin Istrinya dengan Pewangi Pekaian

Hal ini sangat sejalan dengan prinsif Hukum Adat, sebagaimana ditegaskan dalam peraturan DAD Kalteng Nomor 1 Tahun 2015.

Bahwa asas umum Peradilan Adat Dayak di Kalteng adalah mengutamakan harmoni sosial berdasarkan Falsafah Belom Bahadat .

Secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat Budaya Betang (berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945), demi tercapainya perdamaian dan kedamaian.

BACA JUGA   Kedapatan Miliki Sabu Warga Desa Parebok, di Tangkap Polisi.

Yang terakhir pada poin ke-4, pihaknya mengajak kebersamaan untuk menyatukan langkah dengan semangat Betang dengan didasari atas empat pilar utama.

Yakni Kejujuran, Kesetaraan, Kebersamaan dan Menjunjung Tinggi berlakunya Hukum Adat dan Hukum Nasional dengan menjunjung tinggi Prinsif Hidup“Belum Bahadat” (Hidup bertata krama dan beradat) dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Terkait permasalahan ini Jantriadi, Damang Kepala Adat (DKA) Manuhing angkat bicara.

BACA JUGA   Opini: Mafia BBM Bersubsidi di Kotim Masih Marak

“Upaya kami dari DKA Manuhing mempertanyakan dan meminta klarifikasi kepada saudara Direktur PT BMB, Basirun Panjaitan keberadaan surat yang dinilai telah memfitnah, ” ujarnya (12/11/2022), dikutif dari https://kalteng.indonesiasatu.co.id.

Upaya DKA Manuhing untuk meminta klarifikasi akan surat itu, hingga sampai tiga kali surat pemanggilan kepada Direktur PT BMB, Basirun Panjaitan, namun hingga sampai saat ini niat Baik dari yang bersangkutan tidak ada, untuk menghargai DKA Manuhing.

“Surat terakhir 8 November 2022, yang ditembuskan hingga DAD Kalteng dan MADN, namun pihak pihak DAD Kalteng Mengintervensi DKA Manuhing Dengan membuat surat ke DAD Kab Gumas, untuk menghentikan upaya Sidang Adat untuk PT BMB, ” Kata Damang Manuhing ini menipalinya.

BACA JUGA   Pencuri Sawit PT MAPA, Berhasil Diringkus Polisi

Menyikapi surat dari DAD Kalteng kepada DAD Kabupaten Gumas, untuk menghentikan kegiatan persidangan adat kepada PT BMB. Tanggal 7 November 2022, ditanda tangani oleh Wakil Ketua Umum/Koordinator Tim, Drs Walter S. Penyang dan Sekretaris Umum DAD Kalteng Yulindra Dedy.

Marcus Sebastian Tuwan, Koordinator Damang SE Kalimantan Tengah, diminta tanggapan oleh media ini melalui pesan Whatshap, berharap masalah ini diselaikan dengan baik dan tetap menjaga Marwah Hukum Dayak itu tetap dijaga.

“Saya berharap saudara – saudaraku berhati hati, … ada ketakutan kalo Dayak Bersatu … politik adu domba akan masuk pada orang – orang yang lemah, ” tulis Marcus Tuwan, Damang Pahandut ini.

BACA JUGA   Mabes Polri Diminta Harus Turun Telisik Tambang Batu Diduga Ilegal di Kotim
DKA Jekan Raya Kardinal Tarung
Drs Kardinal Tarung, Tokoh Adat Dayak

Lanjutnya lagi, dia selaku DKA Pahandut dan Koordinator Damang SE Kalteng, selalu memonitor masalah ini.

Salah satu tokoh adat Dayak, Drs Kardinal Tarung, Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan saat menjabat Damang Jekan Raya Kota Palangka Raya, menanggapi permasalahan yang berkembang ditengah masyarakat Kalteng khususnya.

“Penjelasan pasal 96 Tumbang Anoi 1984, Damang itu Tokoh Pemangku Adat Pemegang ‘Sanaman Pangkit’. Apabila ada norma tidak ada diatur dalam pasal ini (pasal 1 sampai 96), dipatutkan oleh tokoh pemangku adat setempat, di Kalteng adalah Damang, ” dikutip Whatshap, Damang Pahandut ini.

BACA JUGA   Suami Tega, Sadis Semprot Kelamin Istrinya dengan Pewangi Pekaian

Peraturan Daerah (Perda) tentang kelembagaan adat putusan Damang (Putusan Adat) Final dan mengikat. Jika tidak terima ada dua opsi, pertama sumpah adat dan kedua peradilan umum.

“DAD diberikan kewenangan Koordinasi dan Supervisi, Amun hindai malalus tugas atau fungsi, balaku Ela Helu bapander tu Publik (Kalau belum melaksanakan tugas atau pungsi, diminta jangan dulu bicara di Publik), ” kata Drs Kardinal Tarung.

Sementara itu, beberapa perwakilan masyarakat yang tidak diketahui namany ini, menyatakan menolak Hinting Adat yang akan dilakukan oleh DKA Manuhing, karena menurut mereka akan menutup mata pencaharian mereka selaku karyawan di PT BMB.

BACA JUGA   20 Kali Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap

“Kami akan menolak akan dilaksanakannya acara Hinting Adat oleh Damang Manuhing, di Perusahaan PT BMB, ” ungkap salah satu karyawan PT BMB ini.

Untuk diketahui, kisruhnya  PT BMB yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng)  menuai banyak pro dan kontra di publik, semoga cepat diselesaikan tanpa menimbulkan masalah baru.

BACA JUGA   Opini: Mafia BBM Bersubsidi di Kotim Masih Marak
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News