PT Mulia Agro Permai (PT MAP) picu konflik terkait lahan Kelompok Tani Sengon Lenggana Bersatu, Koperasi Hikmah Bersama dengan Pihak lain (Investor) sebagai mitra kerjasama mereka.
Pasalnya pihak PT MAP hari ini Jumat 12 Januari 2024 telah mengundang pihak Kelompok Tani Sengon Lenggana Bersatu dengan Koperasi Hikmah Bersama untuk mediasi di Kantor Kebun PT MAP Timur.
Saat mediasi pihak PT MAP melalui TRI CAHYO Humas/Legal-nya mengklarifikasi dan mengklaim bahwa luas lahan Kelompok Tani Sengon Lenggana Bersatu seluas 123,7 hektar tumpang tindih (overlap) dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP seluas 28,9 hektar.
Kemudian didalam lahan seluas 28,9 hektar tersebut overlap juga dengan pembebasan dari masyarakat diluar kelompok tani dan didalamnya juga ada Hutan Konservasi.
Mendengar penjelasan dari TRI CAHYO tersebut Sekretaris Koperasi Hikmah Bersama M. AURI dan Ketua Kelompok Tani Sengon Lenggana Bersatu HAMSI merasa terkejut, dan kecewa langsung angkat bicara di hadapan forum rapat mediasi.
Lantaran pihak koperasi dengan kelompok tani merasa kecewa dan merasa diadu domba karena setelah sekian lama mereka membina kemitraan sampai data mereka sudah masuk ke tataruang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Hamsi, ternyata baru sekarang mereka menyampaikan/menyatakan bahwa lahan itu ada overlap dan masuk HGU perusahaan dan ada indikasi pembebasan dari pihak lain.
Padahal kata Hamsi selama beberapa tahun sejak tahun 2018 pihak PT MAP tidak ada menyampaikan baik kepada pihak kami kelompok tani maupun kepada pihak koperasi bahwa lahan itu ada yang membebaskan selain kami.
Sedangkan kami memiliki legalitas sah yang diterbitkan pemerintah desa/kelurahan Pasir Putih dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sejak tahun 2018, jadi bermula kemitraan dan data itu sudah disampaikan ke perusahaan sesuai dengan peta bidang yang ada.
Tetapi selama proses kemitraan itu tidak ada sanggahan dan pemberitahuan bahwa lahan kami operlap dengan HGU perusahaan, bahkan pihak perusahaan pernah menyatakan apabila lahan itu operlap dengan HGU perusahaan maka mereka bersedia menyelesaikan dengan kelompok tani.
“Kami sangat menyayangkan kenapa pihak PT MAP selama ini tidak pernah menyampaikan bahwa diatas lahan kami seluas 123,7 hektar tersebut tumpang tindih dengan pembebasan pihak lain dan juga ada lahan Konservasi disitu,” ujar Hamsi.
“Kami sangat kecewa kepada pihak PT MAP kenapa baru sekarang hal tersebut disampaikan kepada kami, setelah lahan tersebut kami lepaskan kepada pihak lain, dengan demikian pihak perusahaan sama saja menjebak dan mengadu domba kami,” keluh Hamsi.
“Padahal proses kegiatan kerjasama kemitraan dengan PT MAP ini berjalan cukup lama,
yang pada awalnya pihak PT MAP sendiri berkeinginan untuk membangun kerjasama tersebut,” ungkap Hamsi.“Dengan ketentuan kemitraan melalui Koperasi Hikmah Bersama harus membuat legalitas lahan tersebut, bahkan dana untuk pengurusan legalitas lahan itu dibantu dananya oleh pihak PT MAP,” terang Hamsi.
Lanjut Hamsi, setelah legalitas kami lengkap diurus pihak koperasi yang di danai pihak perusahaan, maka pihak perusahaan tidak bersedia lahan seluas 123,7 hektar tersebut dimitrakan semuanya.
“Karena pihak perusahaan tidak mau dengan alasan lahan kita adalah lahan gambut, kemudian sepadan jalan harus 500 meter dan dari bibir sungai minimal 50 meter, itu alasan mereka,” jelas Hamsi.
“Oleh karena itu kami selaku pemilik lahan atau kelompok tani tidak bersedia dimitrakan apabila lahan kami hanya dibawah 50 persen untuk dimitrakan dari total keluasan lahan atau hanya sebagian lahan yang dimitrakan maka kami tidak bersedia,” pungkasnya.
Rapat mediasi hari ini diakhiri dengan ketentuan yang ditawarkan pihak PT MAP akan dilanjutkan mediasi ke tingkat Kabupaten, namun waktunya belum ditentukan.
Sementara aktivitas penggarapan lahan minta dihentikan sepihak oleh pihak perusahaan terutama yang diwilayah HGU perusahaan, demikian (Red).