Iklan
Iklan

PT Resmi Non Aktifkan 3 Hakim PN Palangka Raya Karena Ini

- Advertisement -Iklan
Pengadilan Tinggi (PT) Sudah resmi menonaktifkan 3 Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya yang memvonis bebas bandar besar narkoba.

Penonaktipan 3 hakim tersebut berdasarkan rekomendasi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya secara resmi telah membuat surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Guna merekomendasikan penonaktifan terhadap tiga hakim PN Palangka Raya yang melakukan persidangan terhadap terduga pelaku bandar sabu yang mendapat vonis bebas beberapa waktu lalu.

BACA JUGA   Seorang Bocah Perempuan Tewas Tenggelam di Sungai Manggar Balikpapan

C82e765f8 ee74 450a 8f4d 61b6e6b0d130Tiga hakim yang direkomendasikan untuk dinonaktifkan tersebut, yakni Heru Setiyadi, Erhammudin dan Syamsuni.

Dengan keluarnya surat penonaktifan tiga hakim pemutus bebas terdakwa bandar besar sabu tersebut, merupakan buntut desakan Aliansi Masyarakat Kalteng yang mengkritisi putusan Pengadilan Negeri terhadap vonis bebas kepada seorang yang diduga sebagai bandar besar sabu.

Humas PT Palangka Raya, Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan, Ketua PT Palangka Raya telah mengambil sikap secara tertulis atas keinginan atau tuntutan dari rekan-rekan pengunjuk rasa, terhadap putusan perkara bebas nomor 17 Pidsus Tahun 2022 PN Palangka Raya.

BACA JUGA   Pesta Miras Dimalam Lebaran, 14 Remaja Berhasil Diciduk Polisi

A1Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo pada saat menemui para pengunjuk rasa. 750x445 1Yakni dengan mengeluarkan surat secara tertulis kepada ketua PN Palangka Raya untuk memerintahkan menonaktifkan sementara tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut.

Penonaktifan tersebut, berarti 3 hakim tersebut tidak bisa lagi menangani kasus baru, sedangkan kasus yang sedang berjalan akan diselesaikan.

Sementara, untuk perkara yang tengah ditangani ketiga hakim tersebut akan menjadi kewenangan ketua PN untuk menentukan lebih lanjut.

BACA JUGA   Ngaku Khilaf Guru Ngaji Berhasil Cabuli Santrinya

“Jadi dilihat kondisi objektifnya juga, kalau tinggal putusan kan susah kalau digantikan dengan hakim baru yang pasti kan tidak tahu apa-apa dan tidak mungkin memeriksa ulang perkara itu kan,” katanya, usai menemui para pengunjuk rasa yang menggelar aksi di depan kantor PT Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).

Wahyu menegaskan jika surat penonaktifan bukan karena adanya tekanan massa. Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan serta kondisi dan agar rekan-rekan hakim bisa memahami supaya pemeriksaan suatu perkara bisa adil.

Sebelumnya Ketua PT Palangka Raya sudah mengeluarkan surat Nomor 16 U 995 Tahun 2022, terkait memerintahkan ketua PN Palangka Raya untuk membentuk tim dalam memeriksa ketiga hakim tersebut, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak terhadap pemeriksaan perkara yang bersangkutan.

BACA JUGA   Presiden Jokowi Terobos Banjir di Banjarmasin Gunakan Mobil Kepresidenan RI-1

“Kemudian setelah tim PN melakukan pemeriksaan, segera hasilnya dikirim ke Ketua PT, kemudian ketua PT akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

“Kemudian hasil pemeriksaan itu diteruskan kepada Badan Pengawasan MA RI, sebagai badan yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim bila memang terbukti adanya suatu pelanggaran kode etik,” pungkasnya.

Terkait permasalahan ini Ketum Fordayak Kalimantan Tengah Bambang Irawan selaku Koordinator aksi di lapangan mengatakan, Pada awalnya pihaknya sempat melakukan orasi sebentar di depan PN Kota Palangka Raya.

Guna menindaklanjuti aksi demo mereka tempo hari, tidak berselang lama akhirnya Juru bicara dari PT keluar menemui pendemo, dan menyampaikan hasil rekomendasi penonaktifan 3 hakim tersebut.

“Benar, kemarin kami sempat lagi melakukan orasi dedepan kantor PN Kota Palangka Raya, tidak berselang lama maka juru bicara dari PT Palangka Raya keluar menemui kami,” ujar Bambang, Jumat 3 Juni 2022.

“Pihaknya memperlihatkan dan membacakan rekomendasi dari PT terkait penonaktifan 3 hakim yang memvonis bebas bandar besar narkoba beberapa waktu yang lalu,” jelas Bambang.

“Hari ini kami akan mendatangi pihak Kejaksaan Negeri Kota Palangka raya, guna memberikan sport dan dukungan agar pihak Kejaksaan melakukan Kasisi atas putusan 3 hakim yang dinilai berpihak kepada bandar besar narkoba yang mereka vonis bebas tersebut,” tukasnya.

BACA JUGA   Serobot Lahan Warga, PT Bartim Coalindo di Laporkan ke Polisi
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News