Kabar baru, Putri Candrawathi (PC) kini resmi statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Dia dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, istri tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Candrawathi telah ditetapkan tim khusus (Timsus) sebagai tersangka ke-5 pada Minggu (21/8/2022), di Jakarta.
Informasinya Timsus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ini telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam penetapan ini PC dinilai berperan dalam teragedi berdarah hingga hilangnya nyawa seseorang atau dalam kasus pembunuhan tersebut.
Istri mantan Kadiv Propam Polri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah memiliki alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan bukti elektronik CCTV.
Anda jangan kaget, meskipun PC sudah menjadi tersangka, polisi belum bisa melakukan penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri ini.
Alasan polisi belum bisa menahan Putri Candrawathi lantaran istri otak pembunuh Brigadir J ini sedang sakit, berdasarkan keterangan dokter.
Sampai saat ini sejauh mana keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J. pihak Polisi belum menjelaskan secara detail perannya sebagai apa, yang pasti PC ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun menurut Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, peran Putri adalah sengaja menutupi kejadian yang sebenarnya padahal dia mengetahui kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
“Peran Putri Sambo adalah pertama menutupi kejadian yang sebenarnya, karena dia jadi saksi kunci, disitu bisa disebut-sebut saksi mahkota,” ujarnya.
“Karena dia mengetahui, melihat dan mendengar serta mengalami apa yang terjadi sesungguhnya, tetapi dia sengaja terus diam dengan menyuruh penasihat hukumnya untuk menyebarkan hoax,” katanya.
“Atau melebarkan kejahatan setiap hari dengan cara memfitnah bahwa almarhum melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada ibu putri,” pungkasnya.