Rakor Sinkronisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020.

- Advertisement -
PALANGKA RAYA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Ikuti  Rapat Koordinasi  (Rakor) dan  Sinkronisasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan  Gubernur Kalteng Nomor  43 Tahun 2020, Rabu (02/09/2020).

Rapat dipimpin oleh Asisten Setda Provinsi Kalimantan Tengah bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Nurul Edy mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran di Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng.

Rakor
Foto saat pelaksanaan Rakor Sinkronisasi Pelaksanaan Instruksi Presiden

Rakor membahas Implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kegiatan Rakor dilaksanakan secara virtual dan diikuti Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota, Kepala Badan Kesbangpol Kab/Kota, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota, Kepala Satpol PP Kab/Kota serta Kepala Bagian Hukum Kab/Kota se-Kalteng melalui video conference.

Dalam rapat, seluruh Pemerintah Kab/Kota Se-Kalteng masing-masing menjelaskan mengenai Perkembangan Penetapan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19.

Nurul Edy dalam arahannya menyampaikan Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020,”Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus membuat Perbup dan Walikota masing-masing di Daerahnya”, Kata H. Nurul Edy

Rakor
Foto saat pelaksanaan Rakor Sinkronisasi Pelaksanaan Instruksi Presiden

Nurul Edy juga menyampaikan bahwa sudah ada 12 Kabupaten se-Kalteng yang sudah membuat Peraturan tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“12 Kabupaten sudah siap semuanya dalam arti kata 4 yang sudah diundangkan dan yang lain masih dalam proses. Sementara, 2 yang masih dalam penyusunan. Kita dorong agar dalam kurun waktu 2 hari sudah dapat selesai,” tambahnya.

BACA JUGA   Wakil Bupati Kotim Irawati Melakukan Peletakan Batu Pertama Masjid Nur Huda

(Alosius Soi)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News