Iklan
Iklan

Rekening Nasabah Diblokir Sepihak, Bank Mandiri Sampit Diadukan ke OJK

- Advertisement -Iklan
Dandi Priadi (37) tahun, salah seorang nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Sampit, mengeluh lantaran Rekening pribadinya di blokir oleh pihak Bank Mandiri, menurutnya pemblokiran itu secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas  sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya dengan awak media ini,  Kamis 12 Agustus 2021, “Saya merupakan nasabah dari PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Sampit dengan nomor rekening 031-00-0518xxx-x atas nama Dandi Priadi, Saya merasa keberatan karena rekening saya diblokir secara sepihak oleh Bank Mandiri, tanpa adanya persetujuan, koordinasi dan penjelasan  yang jelas kepada saya,” ujar Dandi.

“Ceritanya begini, pada 14 April 2021 saya di PHK atau diberhentikan dari pekerjaan saya sebagai Karyawan bagian Field Conductor pada PT. Rimba Harapan Sakti– Estate 1 (Wilmar Group), atas dasar Perjanjian Bersama,” katanya.

BACA JUGA :  Viral!!!, Diberitakan Menderita Depresi, Kapolresta Manado Akhirnya Buka Suara

“Sewaktu saya masih bekerja dan belum di PHK, saya ada mengajukan Kredit Serbaguna Mikro (KSM) di Bank Mandiri Cabang Sampit, atasnama saya sendiri dari bulan November 2019 sampai dengan bulan April 2021, tidak pernah macet pembayarannya, karena gaji saya langsung dipotong melalui rekening saya setiap bulannya,” jelasnya.

“Kemudian bulan Mei 2021, setoran saya sempat macet lantaran saya masih belum normal mendapatkan pekerjaan baru dan modal tidak ada, kemudian pada pertengahan bulan Juni 2021 uang pesangon dan dana JHT BPJS saya masuk dalam rekening saya senilai Rp119.742.814,00,-(Seratus Sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat belas rupiah),” paparnya.

”Dari pihak Bank Mandiri tidak pernah menghubungi saya terkait dengan keterlambatan pembayaran ini, pada pertengahan bulan Juni 2021 saya sempat melakukan pengecekan rekening saya untuk memastikan uang pesangon dan dana JHT BPJS saya sudah masuk,” terangnya.

BACA JUGA :  3 Jenderal Turun Mencari Sisa DPO Teroris Poso

“Setelah itu saya mencoba untuk menarik saldo yang ada buat keperluan sehari-hari dimasa pandemic ini dan untuk biaya anak saya masuk sekolah, namun rekening saya sudah di blokir, termasuk aplikasinya juga di blokir,” ungkapnya.

“Beberapa kali saya coba menanyakan ke pihak Bank Mandiri, terkait pemblokiran itu, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, saya dijadikan pimpong bahkan sempat terjadi keributan,” bebernya.

Lanjutnya, Pihak Bank Mandiri beralibi dengan alasan adanya utang saya di Kredit Serbaguna Mikro (KSM) Bank Mandiri  saya sehingga seluruh uang pesangon dan dana JHT BPJS diblokir seluruhnya.

BACA JUGA :  DPRD Minta Pekerja Lokal Dapat Menduduki Jabatan Strategis di PBS Kotim

Dalam waktu dekat Dandi akan mencari keadilan dan akan mengadukan pihak Bank Mandiri Cabang Sampit ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia  dan Ombudsman Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

“Ini sangat merugikan saya, karena anak saya tidak bisa melanjutkan sekolah lantaran tidak memiliki biaya, saya akan mencari keadilan dengan cara mengadukan hal ini,” tegasnya.

“Disaat masa Pandemi Covid-19 begini, dengan pemblokiran rekening Bank Mandiri saya. Anak saya jadi korban juga tidak dapat melanjutkan sekolah dan saya tidak bisa berkerja dan berusaha karena dana pesangon dan dana JHT BPJS yang seharusnya bisa jadi modal kerja dan biaya hidup sehari-hari,” keluhnya.

“Semestinya pihak Bank Mandiri harus punya hati nurani, jangan seluruhnya memotong maupun memblokir rekening saya secara sepihak, saya tidak keberatan memblokir sebagian saldo saya buat jaminan angsuran 2 atau 3 bulan berikutnya, biar kami sekeluarga tidak menjadi korban kesewenangan ini, karena kami perlu biaya untuk makan dll,” bebernya lagi.

“Selain itu jaminan berupa surat-surat tanahpun masih dipegang pihak Bank, yang nilainyapun masih lebih besar dari pada sisa hutang yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Sampit sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi.

[*to-65]

 

- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News